Menghindari Buku Pendidikan Agama Bermasalah, Perlu Sosialisasi Masif Penggunaan Tanda Layak pada Kanwil, Kemenag, dan Madrasah

7 Okt 2023
Menghindari Buku Pendidikan Agama Bermasalah, Perlu Sosialisasi Masif Penggunaan Tanda Layak pada Kanwil, Kemenag, dan Madrasah
Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Isom, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Setelah Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI pada 13 hingga 15 September lalu melakukan monitoring dan sosialisasi terkait penggunaan buku pelajaran agama yang digunakan madrasah di wilayah DKI Jakarta, kali ini monitoring dan sosialisasi dilakukan di Kanwil Kementerian Agama, Kankemenag, dan beberapa madrasah negeri tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah di wilayah Banjarmasin, Kota Tegal, Tasikmalaya, Ternate, dan Sumatera Barat dari 4 hingga 6 Oktober 2023.

Dalam pembekalan kepada tim petugas sosialisasi pada 12 September 2023, Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Isom, menegaskan kepada para petugas untuk menyosialisasikan tanda pengesahan penilaian buku berupa barcode. Selain itu, juga menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 11 Maret 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-680.1/DJ.1/PP.00/05/2022, tanggal 30 Mei 2022. Kedua surat edaran ini mengharuskan madrasah menggunakan buku yang telah dinilai Puslitbang LKKMO Badan Litbang dan Diklat.

“Intinya kita menyosialisasikan kedua edaran itu yang menegaskan bahwa madrasah harus menggunakan buku yang telah mendapatkan tanda layak dari Badan Litbang dan Diklat dan petugas juga harus mengecek apakah buku-buku yang beredar di madrasah itu sudah mendapatkan tanda layak berbentuk barcode,” tegas Isom di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Sosialisasi terkait cara mengetahui ciri-ciri buku yang sudah dinilai Badan Litbang dan Diklat, yaitu adanya sebuah barcode pada halaman depan atau cover belakang pada buku yang terhubung dengan informasi terkait buku dan penilaiannya.

“Kanwil, Kankemenag, dan madrasah sangat mengapresiasi monitoring dan sosialisasi ini karena bisa mendapatkan arahan dan penjelasan informasi terbaru terkait surat edaran dan peraturan terkait penggunaan buku pelajaran agama di lingkup madrasah,” ungkap Isom.

“Oleh karena itu, adanya monitoring dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran madrasah untuk memilih dan menggunakan buku pelajaran agama yang sudah tervalidasi kelayakannya oleh Badan Litbang dan Diklat,” tandas Isom. (Rheka. H/bas/sri)

 

Sumber: Rheka. H
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI