Miliki Dampak Lebih Luas, Revisi Peraturan Pemerintah Harus Menyentuh Hal Substantif

7 Nov 2023
Miliki Dampak Lebih Luas, Revisi Peraturan Pemerintah Harus Menyentuh Hal Substantif
Kaban Suyitno pada kegiatan Finalisasi Data Kajian Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan, yang diselenggarakan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno menekankan pentingnya membedakan persoalan terkait kehidupan sehari-hari dengan persoalan muatan regulasi dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

“Harus ada pembedaan antara yang sifatnya parsial atau hal yang sifatnya tidak substansif, karena kalau kajian itu harus substansif,” ujarnya.

Kaban menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada kegiatan Finalisasi Data Kajian Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan, yang diselenggarakan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurut Kaban, hal ini menjadi seruan untuk memastikan bahwa revisi PP (Peraturan Pemerintah) tidak hanya fokus pada permasalahan kecil yang bersifat parsial, melainkan juga permasalahan substansif dan punya dampak yang lebih luas.

“PP Nomor 55 Tahun 2007 ini tidak mengatur yang negeri seperti madrasah negeri. Ini kan mengatur peraturan negara tentang pendidikan agama dan keagamaan. Kalau kemudian kita sepakat untuk memperbanyak jenis Boarding School-nya dimiliki lima agama, maka mungkin pengaturannya lebih dekat ke sana,” terang Kaban.

Kaban juga menggarisbawahi pentingnya memilih pengaturan yang tepat untuk sekolah-sekolah dalam konteks yang sesuai. Menurutnya, diskusi ini akan memberikan pandangan yang mendalam tentang berbagai aspek dalam revisi PP Pendidikan Agama dan Keagamaan.

“Meskipun belum ada keputusan final, diskusi ini dapat memberikan panduan bagi proses revisi di waktu yang akan datang,” pungkas Kaban. (Zakiatu Husnil Fuadah Harahap/Barjah/bas)

Penulis: Zakiatu
Sumber:
Editor: Barjah/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI