MTsN 1 Serang Dukung Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Madrasah
Kabupaten Serang (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah dan madrasah melalui program sosialisasi, monitoring, dan evaluasi penggunaan tanda layak buku. Program ini bertujuan untuk memastikan buku yang digunakan dalam pembelajaran telah memenuhi standar kelayakan yang berlaku.
Salah satu madrasah yang dikunjungi adalah MTsN 1 Kabupaten Serang, Rabu (17/7/2024). Tim Puslitbang LKKMO menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 11 Maret 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-680.1/DJ.1/PP.00/05/2022, tanggal 30 Mei 2022. Kedua surat edaran tersebut mengharuskan madrasah menggunakan buku yang telah dinilai Puslitbang LKKMO.
Maudy Mishfanny salah satu Tim Sosialisasi menjelaskan bahwa buku-buku yang digunakan di madrasah seyogyanya adalah buku yang sudah mempunyai tanda layak dari Badan Litbang dan Diklat. “Bukti bahwa buku sudah mempunyai tanda layak adalah adanya QR code di sampul depan atau belakang buku yang menerangkan bahwa buku ini layak digunakan di madrasah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan,” jelasnya.
Rheka Humanis Tim Sosialisasi lainnya menambahkan bahwa buku-buku yang sudah dinilai semua informasinya terdapat di website penilaian buku pendidikan agama. “Buku-buku yang sudah dinilai oleh Badan Litbang dan Diklat dapat diakses di website pbpa.kemenag.go.id,” terangnya. Rheka juga menjelaskan sekilas tentang fitur-fitur yang ada pada website penilaian buku pendidikan agama tersebut.
Nani Mulyani Wakil Kepala Akademik dan Kurikulum MTsN 1 Kabupaten Serang menyatakan dukungannya terhadap program tanda layak buku yang sudah dilakukan Kemenag. "MTsN 1 Kabupaten Serang mendukung program buku layak Kemenag," ujarnya.
"Dengan adanya tanda layak untuk buku yang digunakan di madrasah ini adalah titik terang bagi kami sehingga kami guru-guru di madrasah bisa menyampaikan materi kepada siswa siswi sesuai dengan koridor dan tidak melewati hal-hal yang kurang baik kepada siswa. Jadi, kami memiliki panduan dari buku yang memang sudah mempunyai sertifikat layak untuk disampaikan kepada siswa sehingga hal-hal yang menyimpang bisa kita hindari,” tegas Nani Mulyani
Lebih lanjut, Nani Mulyani juga mengapresiasi adanya monitoring yang dilakukan Kemenag. Menurutnya, monitoring ini sangat membantu dalam menentukan buku mana yang layak digunakan dalam proses pembelajaran. "Dengan adanya monitoring kami sangat menyambut baik sehingga dari yang tidak tahu menjadi tahu. Dengan adanya monitoring ini kita bisa lebih memilah-milah buku mana yang layak untuk kita gunakan dan buku mana yang tidak layak untuk kita gunakan," imbuhnya.
Program sosialisasi, monitoring, dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia, serta memastikan bahwa materi yang disampaikan kepada siswa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kemenag terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pendidikan agama di sekolah dan madrasah, demi tercapainya generasi yang berakhlak mulia dan berpengetahuan luas. (Rois Maulana/bas/sri)