Pedoman Pengelolaan Zakat Dibutuhkan untuk Efektifitas Pendayagunaan Zakat

27 Apr 2016
Pedoman Pengelolaan Zakat Dibutuhkan untuk Efektifitas Pendayagunaan Zakat

Bandung(27 April 2016).Saat ini sudah banyak hasil kajian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, salah satunya Draf Pedoman Pengelolaan Zakat. Draf pedoman ini jika disahkan oleh BAZNAS akan sangat bermanfaat sebagai panduan bagi organisasi-organisasi pengelola zakat dalam menjalankan tugasnya sehingga akan mendorong efektifitas pendayagunaan zakat.

 

Demikian pernyataan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. H. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D., dalam pembukaan Workshop Pedoman Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Hotel Jayakarta, Bandung, 27-29 April 2016. 

 

Selain Kepala Badan Litbang dan Diklat, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Dr. Muharram Marzuki. Workshop ini diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari pengurus organisasi pengelola zakat yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten sekitarnya (BAZNAS dan LAZ), pejabat Kemenag terkait, serta tokoh agama dan peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

 

Draf pedoman ini mengatur tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, penyusunan naskah perjanjian, kode etik amil zakat, danpengelolaan keuangan zakat.

 

Muharram Marzuki mengatakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, saat ini organisasi pengelola zakat ada dua yaitu BAZNAS untuk organisasi yang dibentuk pemerintah dan LAZ untuk organisasi yang dibentuk masyarakat. Setelah ditetapkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut, pemerintah menerbitkan PP No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU tersebut.  “Namun, hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih detail mengatur bagaimana kebijakan BAZNAS terkait pedoman pengelolaan zakat”, ujarnya.

 

Untuk itulah, “Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menginisiasi penyusunan Draf Pedoman Pengelolaan Zakat tersebut, bekerja sama dengan banyak pihak, antara lain, BAZNAS Pusat, Forum Organisasi Zakat (FOZ), dan akademisi dari UIN Syarif Haidayatullah Jakarta”, ungkapnya. (bas/ajw/rin)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI