Pelayanan Pendidikan Agama Siswa di SMAN 1 Cibinong Kabupaten Bogor

21 Nov 2017
Pelayanan Pendidikan Agama Siswa di SMAN 1 Cibinong Kabupaten Bogor

Jakarta (21 November 2017). Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tentang Pelayanan Pendidikan Agama Siswa dari Berbagai Agama di SMAN I Cibinong Kabupaten Bogor (2016) menunjukkan SMAN 1 Cibinang berada di lingkungan mayoritas beragama Islam. Namun, siswanya cukup heterogen, ada yang beragama Islam, Kristen, Hindu dan Konghucu. Demikian juga gurunya, ada yang beragama  Islam, Kristen dan  Katolik. Meskipun demikian, hubungan sehari-hari dan toleransi umat beragama di lingkungan  sekolah tersebut berjalan harmonis.

Dilihat dari sisi guru dan pelaksanaan pembelajaran, pelayanan pendidikan agama di sekolah ini telah sesuai dengan agama siswa, baik muslim maupun non muslim. Namun, dilihat dari sisi kualifikasi, keberadaan guru agama Kristen dan Katolik belum sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen, pasal 9. Di pasal tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Sementara guru PAK  di sekolah ini masih diajarkan oleh guru yang berlatar belakang pendidikan umum dan tugas guru tersebut merupakan tugas tambahan, bukan tugas utama. Demikian juga dilihat dari sisi ketersediaan  fasilitas masih terbatas, khususnya pada pengadaan referensi perpustakaan bagi agama non Islam tidak ditemukan sama sekali, kecuali  pada guru PAK terdapat buku paket PAK pegangan guru.

Peran Kepala Sekolah dan Komite terhadap pelayanan pendidikan agama tampak menonjol. Kepala Sekolah dengan latar belakang pendidikan dasar dan menengahnya pendidikan agama sangat menunjang perannya untuk menciptakan lingkungan religius dan toleran. Ia sangat serius melakukan pembinaan keagamaan, baik kepada guru maupun siswa melalui berbagai kegiatan keagamaan. Sedangkan peran Komite lebih fokus pada pemberian pertimbangan dalam penyusunan anggaran program tahunan, baik untuk kepentingan anggaran operasional sekolah maupun anggaran kegiatan keagamaan.

Peran pengawas pendidikan agama belum optimal, mengingat tugas kepengawasan masih terbatas pada bimbingan yang bersifat kurikuler. Jumlah pengawas masih terbatas (26 orang), itupun khusus pengawas PAI. Untuk pengawas pendidikan agama non Islam belum tersedia. Sementara jumlah yang harus disupervisi semua  jenjang pendidikan, mulai PAI SD, PAI SMP, PAI SMA sampai PMA SMK di 40 kecamatan. Karena itu, pengawasan belum proporsional, apalagi menyentuh pelayanan pendidikan agama.

Kebijakan pelayanan pendidikan agama oleh Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan belum ada  yang spesial. Perlu ada terobosan terkait hal tersebut. (bas/wan)

 

Sumber foto: https://www.google.co.id

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI