Penerapan Nilai Moderasi Beragama Bagi ASN dalam Konteks Cinta Tanah Air di Kementerian Agama
Prolog
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menyampaikan tausiyah menjelang waktu berbuka puasa yang ditaja Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, langsung dari Mesjid Raya An Nur Prov. Riau, Selasa (5/4/2022). Dalam tausiyahnya, Mahyudin menyampaikan lima nilai moderasi beragama pada bulan Ramadan. Menurutnya, nilai moderasi beragama yang dapat diperoleh dalam Bulan Ramadan diantaranya Nilai Keseimbangan, Nilai Perbaikan, Nilai Persatuan, Nilai Toleransi Umat, dan Nilai Keteladanan.
Menariknya, nilai-nilai moderasi beragama yang dipaparkan oleh KaKanwil Kemenag Riau di atas digali dari nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah Ramadan tidak hanya sebatas ritual ibadah tahunan yang hampa makna dan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. Akan tetapi ibadah Ramadan mengajarkan nilai dan hikmah yang sangat luas dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan berbangsa.
Nilai-nilai moderasi beragama yang terkandung dalam ritual ibadah Ramadan ini menunjukkan bahwa ajaran agama yang dimaknai dan diamalkan dengan benar akan melahirkan cara beragama yang selaras dengan semangat cinta tanah air. Nilai-nilai moderasi beragama dapat memperkokoh semangat beragama dengan komitmen berbangsa dan bernegara. Sehingga semakin taat seseorang dalam beragama, maka akan semakin cinta terhadap bangsa dan tanah airnya, bukan malah sebaliknya.
Pemaknaan dan cara beragama yang sesuai dengan semangat moderasi beragama ini perlu terus disampaikan dan diinternalisasikan di tengah masyarakat terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konteks ini, ASN Kementerian Agama diharapkan dapat menjadi garda terdepan sebagai teladan dalam penerapan nilai moderasi beragama terutama dalam konteks cinta tanah air. Bulan Ramadan dapat dijadikan momentum untuk menerapkan nilai-nilai moderasi beragama. Sehingga apabila ASN semakin taat dalam menjalankan ajaran agamanya, maka akan semakin cinta tanah air, semakin bangga melayani bangsa, dan semakin produktif dalam bekerja.
Penerapan Nilai Moderasi Beragama Bagi ASN dalam Konteks Cinta Tanah Air
Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa. Melewati usia kemerdekaan yang ke-76, Bangsa Indonesia menapak ke RPJMN ke IV pada arah pembangunan ASN masa 2020 s.d. 2024 yang merupakan bagian dari rangkaian panjang perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam wujud nyata birokrasi berkelas dunia. Beberapa pokok pemikiran, menggambarkan kaidah-kaidah yang dianut dalam membangun bangsa. Kaidah-kaidah tersebut merupakan dasar-dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang sesuai dengan jiwa dan jati diri bangsa Indonesia.
Arah pembangunan, diawali dengan berbagai paradigma pembangunan secara umum, dilanjutkan dengan tinjauan mengenai perkembangan paradigma dan kinerja pembangunan nasional. Uraian tersebut ditutup dengan mengetengahkan kemajuan, kemandirian, dan keadilan sebagai paradigma pembangunan. Dalam proses pembangunan menuju bangsa yang maju dan mandiri, masyarakat Indonesia akan mengalami suatu transformasi. Proses transformasi tersebut merupakan proses pembangunan dalam jangka panjang.
Proses pembangunan dalam jangka yang lebih pendek, Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang utamanya adalah dalam bidang ekonomi, yang menyiratkan ke mana arah pembangunan menuju. Dalam mewujudkan keinginan tersebut sebaiknya adanya spesialisasi dalam organisasi sehingga efisiensi dan produktifitas kinerja optimal. Diharapkan organisasi publik (pemerintah) lebih berupaya mewujudkan tujuan organisasi dalam pengelolaan keuangan secara efisien dan efektif sehingga pertumbuhan pembangunan dari tahun ketahun meningkat dan terjadinya pemerataan pembangunan.
Mengutip survei kepada masyarakat yang ditaja Kementerian Menpan RB kepada 15.000 responden. Mengapa pekerjaan ASN sangat diminati oleh masyarakat? Hasil survei menyebutkan sebesar 84% menjadi ASN ingin berkonstribusi kepada negara dengan itikat memberikan pelayanan yang terbaik, dan 1% dari hasil survei tersebut pekerjaan ASN dianggap sebagai suatu pekerjaan yang aman dan dibiayai oleh negara, ingin bekerja sampai dengan pensiun dan ingin mengabdi sebagai ASN selamanya. Artinya menjadi seorang ASN masih berpikir pada zona aman, mendapatkan hak pensiun, dan jaminan lainnya.
Padahal menjadi ASN sesungguhnya adalah menjadi abdi negara yang cinta tanah air dengan berkontribusi dan memberikan pelayanan terbaik. Konsepsi cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar bela negara. Selain cinta tanah air, nilai-nilai bela negara antara lain setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, kemampuan awal bela negara, sadar berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, pengertian bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dalam hati sanubari seseorang WNI, untuk mengabdi, memelihara, menjaga dan melindungi tanah airnya dari berbagai macam ancaman. Cinta tanah air memiliki indikator sebagai berikut:
- Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah NKRI.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia.
- Mencintai produk dalam negeri, budaya dan kesenian Indonesia.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia.
- Memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.
Cinta tanah air adalah cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan, fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Rasa cinta tanah air adalah rela berkorban membela tanah air dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Cinta tanah air yaitu mengenal dan mencintai tanah air wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia, terhadap segala bentuk ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dari manapun.
Definisi lain mengatakan bahwa rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati, dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Dalam perspektif ASN, cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar ASN. Dalam reformasi birokrasi yang sedang berlaku saat ini di Indonesia, yang diubah tidak hanya struktur dan fungsinya tetapi juga perilaku aparaturnya. Untuk itu, perlu ditanamkan nilai-nilai dasar untuk menjalankan tugas jabatan profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA).
Cinta tanah air berada pada pembahasan nasionalisme. Nasionalisme adalah pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah. Seorang PNS dituntut untuk memiliki perilaku mencintai tanah air Indonesia dan mengedepankan kepentingan nasional.
Nasionalisme merupakan salah satu perwujudan dari fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugas, seorang ASN senantiasa harus mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa; menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa.
Penerapan cinta tanah air membutuhkan kedisiplinan agar aktualisasi dan implementasi nilai cinta tanah air diharapkan mampu mewujudkan pembangunan nasional bangsa Indonesia. Disiplin adalah kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang untuk tunduk kepada keputusan, perintah, dan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain disiplin adalah sikap menaati peraturaan dan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa pamrih.
Di samping mengandung arti taat dan patuh pada peraturan, disiplin juga mengandung arti kepatuhan kepada perintah pemimpin, perhatian dan kontrol yang kuat terhadap penggunaan waktu, tanggung jawab atas tugas yang diamanahkan serta kesungguhan terhadap bidang keahlian yang ditekuni. Disiplin membutuhkan komitmen tinggi, kompetensi yang berkualitas sekaligus memiliki karakter yang unggul agar dapat menanamkan rasa cinta tanah air.
Konsepsi disiplin tertuang dalam nilai-nilai dasar profesi ASN yaitu etika publik. Dimana dalam nilai-nilai dasar profesi ASN disebutkan bahwa etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Etika merupakan sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis.
Nilai-nilai disiplin pegawai tertuang pada pasal 5 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Pada pasal 86 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Penegasan bahwa PNS wajib mematuhi disiplin PNS ditujukan bukan sekedar untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas semata melainkan juga dalam rangka mengimplementasikan semangat cinta tanah air. Karena rasa cinta tanah air dapat muncul dengan adanya kedisiplinan, dan kedisiplinan mampu mewujudkan rasa cinta tanah air. Sinergi antara dua variabel ini kemudian memberikan akselerasi pada bangsa dan negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.
Beberapa pokok pemikiran, menggambarkan kaidah-kaidah yang dianut dalam membangun bangsa. Kaidah-kaidah tersebut merupakan dasar-dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang sesuai dengan jiwa dan jatidiri bangsa Indonesia. Arah pembangunan, diawali dengan berbagai paradigma pembangunan secara umum, dilanjutkan dengan tinjauan mengenai perkembangan paradigma dan kinerja pembangunan nasional. Uraian tersebut ditutup dengan mengetengahkan kemajuan, kemandirian, dan keadilan sebagai paradigma pembangunan. Dalam proses pembangunan menuju bangsa yang maju dan mandiri, masyarakat Indonesia akan mengalami suatu transformasi. Proses transformasi tersebut merupakan proses pembangunan dalam jangka panjang.
Dalam jangka yang lebih pendek, Indonesia menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang utamanya adalah dalam bidang ekonomi. Pembangunan pada hakikatnya adalah dari dan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang dituju harus melibatkan dan pada gilirannya dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat. Tuntutan ini sesungguhnya bertepatan atau sesuai dengan konsep pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Suatu pembangunan dapat berkesinambungan apabila ekonomi rakyat berkembang.
Membahas salah satu unsur utama dalam mengembangkan ekonomi rakyat yaitu pengembangan sumber daya manusianya. Upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menjadi semakin penting dalam era industrialisasi yang diwarnai dengan perubahan-perubahan yang cepat, yang terutama ditunjang oleh perubahan teknologi yang pesat. Upaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia tersebut perlu disertai dengan strategi ketenaga kerjaan yang tepat.
Dengan demikian, kemampuan sumber daya manusia yang sudah berhasil ditingkatkan tadi dapat dimanfaatkan dalam pasar tenaga kerja secara produktif. Perlu dicatat bahwa pemanfaatan sumber daya manusia sebagai faktor produksi adalah merupakan satu sisi dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tinjauan pendekatan, peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan masyarakat akan meningkatkan apresiasi rakyat terhadap kehidupan yang dijalani, yang juga merupakan suatu bagian dari peningkatan kesejahteraan rakyat.
Konsepsi cinta tanah air dalam perspektif kepegawaian dalam wujud penerapan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengembalikan kembali kedudukan dan peran ASN selaku pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kembalinya kedudukan dan peran ASN tersebut dapat dicapai melalui penerapan nilai moderasi beragama dalam konteks cinta tanah air.
Pegawai ASN yang memiliki pemahaman ideal mengenai cinta tanah air diharapkan mampu memadukan pertumbuhan dan pemerataan secara berkesinambungan. Uraian mengenai kedua hal tersebut merupakan sumbangan pemikiran melengkapi berbagai pemikiran yang sudah banyak dikemukakan oleh berbagai kalangan dalam berbangsa dan bernegara.
Epilog
Rasa cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar ASN. Dalam reformasi birokrasi yang sedang berlaku saat ini di Indonesia, yang diubah tidak hanya struktur dan fungsinya tetapi juga perilaku aparaturnya. Untuk itu, perlu ditanamkan nilai-nilai dasar untuk menjalankan tugas jabatan profesi PNS secara professional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.
Pembangunan pada hakikatnya adalah dari dan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang dituju harus melibatkan dan pada gilirannya dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat. Tuntutan ini sesungguhnya bertepatan atau sesuai dengan konsep pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development).
Penerapan nilai moderasi beragama bagi ASN dalam konteks cinta tanah air terutama di Kementerian Agama diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan mempercepat tercapainya sasaran-sasaran pembangunan nasional.
Andriandi/diad