Pentingnya Instrumen Kognitif dan Afektif dalam Asesmen Moderasi Beragama

9 Nov 2023
Pentingnya Instrumen Kognitif dan Afektif dalam Asesmen Moderasi Beragama
Kaban Suyitno pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Konsep, Metode, dan Instrumen Asesmen/Indeks Nasional Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), di Hotel 1O1, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno mengatakan pengukuran atau asesmen dalam moderasi beragama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang tidak sederhana. Hal itu dikarenakan pengukurannya menyangkut perilaku atau sikap keberagamaan seseorang.

“Alat ukur afektif, penting dijadikan bagian pelengkap dari instrumen yang akan kita gunakan,” ujarnya.

Kaban menyampaikan hal tersebut pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Konsep, Metode, dan Instrumen Asesmen/Indeks Nasional Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), di Hotel 1O1, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut pria kelahiran Tulungagung ini, selain memiliki alat ukur yang lengkap dari instrumen yang digunakan, memiliki instruktur yang terlatih, juga merupakan salah satu langkah dalam menjawab paradoks permasalahan antara aspek kognitif dan afektif.

“Hal ini supaya nanti menjadi lebih komprehensif sehingga data itu menggambarkan peta moderasi beragama yang sesungguhnya, dalam arti bisa mengukur realitas,” ucap mantan Direktur Diktis ini.

Penguatan Moderasi Beragama, lanjut Kaban, telah menjadi program lintas Kementerian/Lembaga melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama di semua K/L. Kementerian Agama yang ditunjuk sebagai mandatori pelaksanaan merupakan salah satu pendorong utama untuk menciptakan model instrumen asesmen moderasi beragama.

“Nanti, kita juga punya kewenangan memberikan ‘asupan gizi’ moderasi beragama itu ke K/L, termasuk di dalamnya juga asesmen ASN-nya. Pertanyaannya, tentu model-model asesmen apa yang akan kita lakukan untuk K/L yang non-Kemenag,” imbuhnya.

Model asesmen yang dimaksud Kaban, nantinya akan digunakan pada lintas K/L, diharapkan tidak bersifat Kemenag oriented, atau dapat disesuaikan. Sehingga tidak harus sama dengan yang digunakan Kementerian Agama. “Meskipun begitu, agar asesmen tersebut tidak keluar dari indikator yang selama ini dimiliki,” pungkasnya. (Nova/Barjah/bas)

Penulis: Nova
Sumber: Nova
Editor: Barjah/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI