Pertegas Tanggung Jawab Transformasi Lembaga, Kapuslitbang BALK Ajak Diskusikan Masterplan Kelembagaan
Medan (Balitbang Diklat) — Pembahasan mengenai transformasi Balitbang Diklat Kementerian Agama menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) terus digalakkan. Hal itu dipertegas dengan dilaksanakannya diskusi mengenai masterplan dan kebijakan moderasi beragama dalam acara Rakor dan Evaluasi Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) di Medan, Rabu (8/3/2023).
Transformasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama di antaranya mengatur transformasi Balitbang Diklat menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam Rakor tersebut, Kapuslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan M. Arfi Hatim menyampaikan tugas BMBPSDM. “BMBPSDM mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas, nantinya BMBPSDM bertugas membantu mengawal dan mengevaluasi unit eselon I lainnya dalam penyusunan kebijakan teknis moderasi beragama, analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia. “Selain itu, BMBPSDM berperan dalam perumusan dan pemberian rekomenasi kebijakan sebagai halnya peran Balitbang Diklat yang telah diatur Perpres tentang Kementerian Agama sebelumnya,” katanya.
BMBPSDM telah masuk ke dalam Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2020—2024. Dengan adanya badan moderasi beragama, diharapkan dapat diimplementasikan dalam konteks bernegara dan tak terpisahkan dari strategi kebudayaan dalam memajukan sumber daya manusia Indonesia.
Moderasi beragama dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kebudayaan dalam memajukan sumber daya manusia Indonesia. Dalam konteks bernegara, moderasi beragama penting diterapkan agar paham agama yang berkembang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Pemahaman dan pengamalan keagamaan secara esensial tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara,” jelas Kapuslitbang.
Saat ini status BMBPSDM sudah memasuki tahapan Penguatan Perspektif Moderasi Beragama dalam Institusi dan Penyelenggaraan layanan dan Program Keagamaan berperspektif Moderasi Beragama.
“Dalam waktu yang bersamaan, program-program di institusi pusat hingga daerah pun dimulai, seperti sosialisasi dan promosi moderasi baragama melalui Training of Trainer (ToT), pelatihan, seminar, dan lain sebagainya. Selain itu, dilaksanakan penguatan kebijakan perspektif moderasi beragama melalui transformasi layanan keagamaan yang moderat,” imbuhnya.
Balitbang Diklat yang akan bertransformasi menjadi BMBPSDM saat ini sedang menyusun grand design kelembagaan. Dalam Rakor tersebut, Kapuslitbang juga mengajak untuk berdiskusi mengenai usulan organisasi tata kerja baru di pusat (tingkat eselon II) dan di daerah.
Selain itu, Rakor tersebut juga mendiskusikan rencana strategis dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan program dan anggaran serta target penyerapan sebanyak 70% pada Juni 2023 mendatang.
Bunga Monika/diad