Peta Umat Agama Khonghucu di Berbagai Wilayah di Indonesia

18 Sep 2018
Peta Umat Agama Khonghucu di Berbagai Wilayah di Indonesia

Jakarta (18 September 2018). Hasil penelitian Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tentang Peta Umat Agama Khonghucu Di Berbagai Wilayah Di Indonesia: Mencari Model Pelayanan Sesuai Kebutuhan Umat (2017) menunjukkan, Pertama: terkait layanan keagamaan yang sudah dan belum diberikan pemerintah. Pelayanan hak-hak sipil terhadap umat Agama Khonghucu sudah dibe-rikan secara baik oleh pemerintah, namun ada beberapa persoalan layanan keagamaan yang harus dibenahi. Misalnya, mengenai keterbatasan guru agama, rohaniawan, penyuluh agama, sengketa rumah ibadah, saling klaim hari raya Imlek sebagai hari raya masing-masing, keeng-ganan umat Khonghucu merubah kolom agama pada KTP-nya (misalnya mereka beragama Kristen, Katolik, Budhha, Hindu ke agama Khonghucu dengan alasan-alasan tertentu).

Peraturan Menteri Agama terkait dengan Struktur Pembimas Agama Khonghucu di Kanwil dan Kemenag Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan dengan struktur yang ada saat ini terkait adanya struktur Pusat Bimas Agama Khonghucu yang baru di Struktur Organisasi Kementerian Agama.

Adanya saling klaim nama, bentuk, simbol, tempat ibadah agama Khonghucu, dan Hari Raya Imlek antara Agama Khonghucu dan non-Khonghucu mengakibatkan terjadinya ketidakharmonisan di antara umat beragama yang bersangkutan.

Kedua, terkait bentuk layanan keagamaan yang dibutuhkan oleh umat agama Khonghucu. Umat Khonghucu saat ini membutuhkan bentuk layanan top down dari pemerintah, mengingat secara struktur organisasi yang baru di Kementerian Agama adanya Bimas Agama Khonghucu, dan umat Khonghucu belum ada yang dapat duduk di pemerintahan secara formal, sehingga pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam penyelesaian terkait umat dan agama Khonghucu bekerjasama dengan Matakin dan Makin di setiap tingkatan mulai dari pusat hingga daerah kabupaten/kota.

Ketiga, terkait hubungan sosial umat agama Khonghucu dengan umat lainnya, masyarakat, dan negara. Secara umum, hubungan umat Khonghucu dengan umat agama lain, masyarakat, dan pemerintah terjalin dengan baik. Namun, terhadap agama tertentu yaitu Buddha dan Tri Dharma sedikit terganggu dengan persoalan perebutan rumah ibadah di daerah tertentu seperti di Kabupaten Singaraja.

Secara internal umat Khonghucu terjadi ketegangan antara pengurus Matakin dengan sebagian rohaniwan seniornya (haksu) yang merasa tidak puas dengan perlakuan pengurus Matakin. Ketidakpuasan kalangan haksu ini melahirkan adanya organisasi Parakhin.

Hasil penelitian merekomendasikan, Pertama: pemerintah dan Matakin harus segera mencarikan solusi yang terbaik untuk mengatasi adanya keterbatasan guru agama, rohaniawan, dan penyuluh agama bagi umat Khonghucu agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

Kedua, pemerintah perlu melakukan review terhadap Peraturan Menteri Agama terkait dengan Struktur Organisasi Pembimas Agama Khonghucu di Kanwil dan Kemenag Kota/Kabupaten.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan kejelasan regulasi tentang nama, bentuk, simbol, tempat ibadah agama Khonghucu dan hari raya Imlek oleh pemerintah.

Keempat, perlu ditingkatkan dan diperkuat hubungan yang sudah terjalin selama ini antara umat Khonghucu dengan umat agama lainnya, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan-kegiatan bersama seperti workshop, kerjasama lintas agama, dan kemah lintas agama.

Kelima, Matakin harus segera duduk bersama-sama dengan Parakhin untuk menyelesaikan permasalahan internal mereka secara dialogis, musyawarah yang bermartabat, agar tercipta kondusifitas dan harmonisasi di internal umat beragama Khonghucu.

Penelitian ini dilaksanakan di sembilan wilayah, yaitu: (1). Prov. Bali; (2). Makin DKI Prov. Jakarta dan Matakin Pusat; (3). Pangkal Pinang Prov. Bangka Belitung; (4). Surabaya Prov. Jawa Timur; (5). Purwokerto Prov. Jawa Tengah; (6). Semarang Prov. Jawa Tengah; (7). Kabupaten Bogor Prov. Jabar; (8). Kepulauan Riau; dan (9). Solo, Jawa Tengah. (bas/ar)

 

Sumber foto: http://mediaindonesia.com

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI