Petakan Kesiapan WHO, Balitbang Diklat Susun Instrumen Public Readiness Index Wajib Halal 2024

25 Apr 2024
Petakan Kesiapan WHO, Balitbang Diklat Susun Instrumen Public Readiness Index Wajib Halal 2024
Pembahasan Desain, Konsep, dan Instrumen Indeks Kesiapan Publik (Public Readiness Index) atas Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)--- Pemerintah memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Regulasi ini berdasarkan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang akan diimplementasikan melalui Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

 

Menjelang program tersebut, Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat membuat rencana pelaksanaan survei indeks kesiapan publik terhadap rencana penerapan Mandatori Halal Oktober 2024.

 

Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno meminta tim untuk memastikan instrumen, terutama pada dimensi dan indikator. Selain itu, ia juga memastikan keterlibatan Badan Penyelengga Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pihak user yang akan disurvei.

 

“Jangan sampai tidak ada feedback dari BPJPH, terutama dalam mem-breakdown instrumen,” ujar Kaban saat memberikan arahan pada Pembahasan Desain, Konsep, dan Instrumen Indeks Kesiapan Publik (Public Readiness Index) atas Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Rabu (24/4/2024).

 

Lebih lanjut, Kaban mengimbau agar definisi masyarakat dalam instrumen lebih diperjelas dengan klasterisasi. “Ada klaster pelaku usaha sebagai sasaran dari program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO), ada pula klaster masyarakat sebagai stakeholder yang beririsan dengan tusi Kemenag, dan klaster masyarakat secara luas,” ungkap Kaban yang hadir secara daring.

 

“Dengan adanya klasterisasi masyakarat diharapkan hasil survei akan berimbang. Selain itu, akan terlihat pemetaan readiness atau kesiapan wajib halal bagi subjek (produsen) dan objek (konsumen) yang menjadi sasaran undang-undang halal,” imbuhnya.

 

Menurut Kaban, masyarakat luas memerlukan edukasi tentang readiness halal tersebut. Sebagai objek dari sertifikasi halal, masyarakat harus paham bahwa undang-undang memberikan legitimasi dan payung hukum untuk memastikan mendapatkan layanan halal.

 

“Artinya masyarakat memerlukan edukasi mengenai pentingnya berbagai produk yang harus tersertifikasi halal. Maka perlu juga dibuat klasterisasi jenis-jenis produk layanan halal sebab umumnya masih banyak yang berpikiran hanya sebatas produk makanan saja,” katanya.

 

Survei readiness halal harus mencakup berbagai klaster masyaraat dan layanan produk, sehingga diharapkan dapat mengukur apakah program tersebut sudah kongruen atau sebangun dengan kebutuhan masyarakat.

 

Terakhir, Suyitno mengimbau agar instrumen dengan pertanyaan kuantitatif dibuat dengan sederhana dan mudah dipahami. “Jangan sampai responden tidak paham survei yang dibuat sehingga berdampak pada hasil yang tidak sesuai,” pungkasnya.

 

 

Survei Nasional Indeks Kesiapan Publik atas Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Arfi Hatim mengatakan survei Indeks Kesiapan Publik atas Pemberlakuan WHO 2024 akan dilaksanakan secara online.

 

“Hasil dari e-survey tersebut akan digunakan oleh BPJPH bukan hanya untuk dasar kebijakan tetapi juga diperlukan untuk penyusunan strategi komunikasi, termasuk stakeholder yang akan dilibatkan,” tuturnya.

 

Pada kesempatan yang sama, FEBI Universitas Cendekia Abditama Abdul Rachman memaparkan bahwa survei tersebut ingin memotret kesiapan masyarakat menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2024. Menurutnya survei ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1.   Menghitung kesiapan masyarakat dalam menghadapi WHO.

 

2.   Mengkaji secara mendalam kelemahan dan kekuatan program yang telah dilaksanakan oleh BPJPH selama ini.

 

3.   Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan sertifikasi halal yang telah dilakukan oleh BPJPH.

 

4.   Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan dalam program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

 

5.   Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.

 

Abdul Rachman juga menjelaskan bahwa pengumpulan data pada survei dapat menggunakan kuesioner (e-survey) karena data yang diambil hingga 1200. “Data yang diambil cukup besar agar dapat menghasilkan data atau informasi yang beragam dari setiap responden dengan variabel penelitian yang banyak,” tandasnya.

 

Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani

 

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Dewi Indah
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI