PIPK, Jantungnya Tata Kelola Administrasi Keuangan Organisasi

22 Agt 2023
PIPK, Jantungnya Tata Kelola Administrasi Keuangan Organisasi
Sesban Arskal Salim saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan(PIPK) Badan Litbang dan Diklat Tahun 2023 yang digelar di Surabaya, Senin (21/8/2203).

Surabaya (Balitbang Diklat)---Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama, Prof. Arskal Salim, mengatakan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan sebuah kegiatan yang menjadi jantung dari kegiatan administrasi.

“Oleh karena itu, para Kasubbag Tata Usaha, Penyusun Laporan Keuangan, dan pengelola BMN harus bisa memulai dari diri sendiri dalam rangka menyiapkan diri bagaimana mengendalikan laju keluar masuk keuangan. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali semua proses bisnis yang ada di dalam internal setiap unit satker dengan ketentuan yang ada dalam regulasi,” ujarnya.

Sesban menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan(PIPK) Badan Litbang dan Diklat Tahun 2023 yang digelar di Surabaya, Senin (21/8/2203)

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sesban menyarankan untuk melakukan pelaporan keuangan disiapkan setiap minggunya atau setiap dua minggu dengan menyiapkan kesiapan sumberdaya manusia dalam mempersiapkan pengendalian internal di bidang keuangan dengan diberikan pelatihan yang sesuai.

Pada kesempatan ini, Sesban juga menegaskan bahwa dalam proses kontrol internal ini tidak hanya diserahkan kepada pihak Balitbang pusat saja, melainkan juga melibatkan semua pihak yang terlibat untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam instansi.

“Kalau bisa ada petugas-petugas khusus yang diberikan mandat, diberikan amanah untuk mengawal ini. Tidak usah terlibat dengan hal-hal yang sifatnya teknis, konsumsi atau akomodasi atau apalah segala macam. Khusus untuk menangani itu saja, tidak hanya dari bagian keuangan atau bendahara tapi juga di-support dari tim yang memang bisa memikirkan hal-hal di luar keuangan. Karena sering kali begini, orang keuangan itu sudah tidak bisa berpikir lagi di luar yang dihadapinya sehingga butuh dukungan,” sambung Sesban.

Dengan adanya kontrol internal seperti ini, kata Sesban, dapat menunjukkan status bahwa pelaporan keuangan yang ada di internal itu dapat diandalkan.

“Jika dalam proses eksekusinya sudah sesuai dengan regulasi tentu saja akan membawa efek bagi efisiensi, efektivitas, dan operasionalisasi anggaran dalam instansi. Makanya, dengan melaksanakan kontrol internal seperti ini kita sudah melakukan upaya-upaya yang lebih sigap dalam menghadapi pemeriksaan setiap tahunnya,” pungkas Sesban.

Kegiatan yang diselenggarakan dari 21 hingga 23 Agustus 2023 ini dihadiri tim Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) Balitbang Diklat, Perwakilan BDK, BLA, dan Loka. (Rheka/Sri/Barjah/Abas)

 

Sumber: Rheka
Editor: Sri Hendriani/Barjah/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI