Pokok-Pokok Pendapat Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar

12 Apr 2009
Pokok-Pokok Pendapat Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar

 

POKOK-POKOK PENDAPAT PROF. DR. H. M. ATHO MUDZHAR

 

AHLI DALAM SIDANG PERKARA UJI MATERIL UU NO.1/PNPS/1965

TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

REGISTER PERKARA NO. 140/PUU-VII/2009 TANGGAL 28 OKTOBER 2009

di Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat

Tanggal 17 Februari 2010

Assalamualaikum wr. wb.

 

 

Yang kami muliakan, Ketua dan para Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,

Para hadirin sekalian yang kami hormati.

Dalam kesempatan ini, izinkanlah saya menyampaikan beberapa pokok pikiran atau

pendapat saya dalam Sidang Perkara Uji Materil UU No.1/PNPS/1965 ini, yaitu

sebagai berikut:

1. UU No.1/PNPS/1965 dan keadaan darurat.

Undang-Undang (UU) No.1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan

dan/atau Penodaan Agama semula adalah Penetapan Presiden yang

dikeluarkan pada tahun 1965, kemudian pada tahun 1969 diangkat menjadi UU

dengan UU No. 5 Tahun 1969. Dengan demikian, apa yang kemudian disebut

sebagai UU No.1/PNPS/1965 itu sesungguhnya diundangkan pada tahun 1969,

pada saat mana negara tidak dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, UU

tersebut dibuat oleh lembaga yang berwenang dan sah secara hukum serta

mengikat bagi setiap warga negara.

2. UU No.1/PNPS/1965 dan masalah intervensi negara terhadap agama.

Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau

Penodaan Agama, menyatakan sebagai berikut:

 

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan

atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu

agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang

menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan

mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

 

Secara sepintas, rumusan Pasal 1 ini memberi kesan seolah-olah UU ini

mengatur tentang kebolehan intervensi Pemerintah atau negara terhadap agama

atau terhadap keyakinan warga masyarakat, sehingga memasuki forum internum

kebebasan beragama. Sesungguhnya apabila kita perhatikan penjelasan UU itu

 

2

 

yang merupakan suatu kesatuan dengan batang tubuh UU-nya, maka kita akan

memahami bahwa UU No.1/PNPS/1965 hanya mengatur forum externum

kebebasan beragama karena tujuan UU ini bukanlah untuk intervensi Pemerintah/

negara terhadap agama, atau aspek-aspek doktrin agama, atau penafsiran

agama, melainkan bertujuan untuk memupuk dan melindungi ketentraman

beragama sebagaimana disebut pada Butir 4 Penjelasan Umum UU tersebut.

Dengan kata lain, UU ini adalah bagian dari upaya negara atau Pemerintah untuk

mencegah terjadinya benturan umat beragama dan memelihara ketentraman serta

ketertiban masyarakat yang dapat terganggu karena adanya polarisasi dan pertentangan

dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran paham keagamaan yang

menyimpang. Bahkan pada Butir 2 dan 3 Penjelasan Umum UU tersebut

ditegaskan bahwa UU itu diperlukan untuk memelihara persatuan nasional dan

persatuan bangsa. Tentu saja, tugas Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban

masyarakat serta pemeliharaan persatuan dan kesatuan nasional adalah tugas dan

kewajiban negara yang sah dan legal.

Hal itulah sebenarnya yang dilakukan Pemerintah ketika menerbitkan Surat

Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam

Negeri RI, Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor: 199

Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau

Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat,

tanggal 9 Juni 2008. SKB itu pada intinya memperingatkan dan memerintahkan

kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI, sepanjang mengaku

beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran paham atau penafsiran agama

yang nyata-nyata telah menimbulkan polarisasi dan pertentangan dalam masyarakat

sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. SKB itu juga

memperingatkan dan memerintahkan warga masyarakat pada umumnya untuk

menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban

kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan

melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.

Bagi Pemerintah, nampaknya masalah JAI ketika itu mempunyai dua aspek

pertimbangan. Pada satu sisi, JAI sebagai penyebab lahirnya pertentangan dalam

masyarakat yang berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada sisi lain, warga JAI ketika itu adalah korban tindakan kekerasan sebagian

 

3

 

masyarakat, yang karenanya harus dilindungi. Untuk menangani kedua sisi

masalah itu secara simultan maka Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam

Negeri mengeluarkan SKB tersebut pada tanggal 9 Juni 2008. Perlu dicatat, bahwa

dasar kebijakan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan melindungi kelompok

masyarakat JAI itu adalah UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan

dan/atau Penodaan Agama ini. Dengan pertimbangan tersebut di atas

maka UU No.1/PNPS/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan secara

yuridis serta sosiologis masih relevan dengan tugas-tugas kenegaraan.

3. UU No.1/PNPS/1965 sebagai penyelamat umat Khonghucu di Indonesia.

Seperti diketahui, meskipun Khonghucu adalah salahsatu dari 6 agama yang

disebutkan dalam UU No.1/PNPS/1965 tetapi umat Khonghucu Indonesia pada

suatu masa telah dibatasi ruang geraknya oleh Instruksi Presiden RI No. 14 Tahun

1967, sehingga mereka tidak dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan,

kepercayaan, dan adat istiadat mereka di muka umum. Sebagai akibatnya,

sebagian mereka kemudian bergabung dengan salahsatu dari 5 agama lainnya,

baik dalam kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat, maupun dalam

pencantuman identitas agama dalam Kartu Tanda Penduduk dan sebagainya,

(meskipun mungkin mereka masih tetap memeluk agama Khonghucu). Hal ini

berlangsung selama 33 tahun, yaitu sejak tahun 1967 hingga 2000. Pada tahun

2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6

Tahun 2000, yang pada intinya menetapkan pencabutan larangan sebagaimana

diatur oleh Inpres No. 14 Tahun 1967 tersebut. Dengan pencabutan ini, maka

secara legal pembatasan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat

Cina di Indonesia tidak berlaku lagi.

Pada Tahun 2002, dengan Kepres No. 19 Tahun 2002, Tahun Baru Imlek

dinyatakan sebagai Hari Nasional. Kemudian pada tahun itu juga (2002), Menteri

Agama RI dengan Surat Keputusan No. 331 tahun 2002 menyatakan bahwa Hari

Raya Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Tetapi dengan penetapan Hari

Raya Imlek sebagai hari libur nasional itu pun masih belum serta-merta umat

Khonghucu memperoleh kebebasan beragama dan hak-hak sipil mereka, karena

masih ada pendapat dalam masyarakat bahwa Hari Raya Imlek bukanlah milik

umat Khonghucu semata tetapi adalah milik seluruh masyarakat keturunan

Tionghoa. Kemudian perlu dicatat bahwa hak beragama umat Khonghucu dan

 

4

 

hak-hak sipil mereka itu baru terpenuhi secara faktual setelah Menteri Agama RI

mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan

Nasional dengan Nomor: 12/MA/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Penjelasan

mengenai Status Perkawinan Menurut Agama Khonghucu dan Pendidikan Agama

Khonghucu, yang menyatakan sebagai berikut:

 

1. Bahwa berdasarkan UU No. 1 PNPS 1965 Pasal 1 Penjelasan dinyatakan bahwa

agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katolik,

Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confusius). Sebagaimana diketahui UU tersebut

sampai saat ini masih berlaku dan karena itu Departemen Agama melayani umat

Khonghucu sebagai umat penganut agama Khonghucu. Selanjutnya berkaitan

dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan

bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing

agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan

para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta Khonghucu

adalah sah menurut Pasal 2 ayat (1) tersebut.

2. Berkaitan dengan butir 1 tersebut di atas, maka pencatatan perkawinan bagi para

penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang

ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.

3. Berkaitan dengan butir 1 di atas kami (Menteri Agama) berpendapat bahwa

pendidikan agama Khonghucu sesuai dengan ketentuan pasal 12a UU No. 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal ini Departemen Agama ke

depan akan memfasilitasi penyediaan guru-guru pendidikan agama Khonghucu di

sekolah-sekolah. ..dst.

 

 

Sejak keluarnya Surat Menteri Agama Nomor: 12/MA/2006 tanggal 24

Januari 2006 itulah umat Khonghucu di Indonesia secara faktual memperoleh

kebebasan menjalankan agama dan hak-hak sipil mereka. Perlu dicatat, bahwa

dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh Menteri Agama dalam menerbitkan surat

tanggal 24 Januari 2006 itu adalah UU No.1/PNPS/1965, yang menurut Surat

Mahkamah Konstitusi Nomor: 356/PAN.MK/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005,

yang ditujukan kepada Saudara Ws. Budi S. Tanuwibowo, Majelis Tinggi Agama

Khonghucu Indonesia (MATAKIN), menyatakan bahwa Undang-Undang No.

1/PNPS/1965 jo UU No. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau

Penodaan Agama (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 2727) masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UU No.1/PNPS/1965 adalah penyelamat

hak beragama dan hak-hak sipil umat Khonghucu di Indonesia, dan

karenanya UU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

5

 

4. UU No.1/PNPS/1965 sebagai pijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum UU No.1/PNPS/1965

pada butir 3 dan 4, salahsatu tujuan penerbitan UU itu adalah agar ketentraman

beragama dapat dinikmati oleh segenap rakyat di seluruh wilayah Indonesia, dan

untuk melindungi ketentraman beragama tersebut dari penodaan/ penghinaan.

Dengan kata lain, UU ini diterbitkan dengan tujuan antara lain untuk memelihara

kerukunan umat beragama, baik kerukunan internal umat beragama maupun

antarumat beragama. Sebagai aturan hukum, UU ini telah dijadikan dasar oleh

para hakim di Pengadilan dalam memutus perkara-perkara yang terkait dengan

penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Keputusan-keputusan hakim itu

telah menjadi kekuatan hukum tetap dan telah secara efektif berfungsi memelihara

kerukunan umat beragama, bukan saja umat Islam, tetapi juga umat beragama

lainnya. Sejumlah keputusan pengadilan yang telah diterbitkan tersebut, antara

lain: Putusan Hakim Pengadilan dalam Kasus Arswendo Atmowiloto, Kasus Saleh

di Situbondo (1996, dikenai Pasal 156a), Kasus Mas’ud Simanungkalit (2003,

dikenai Pasal 156a), Kasus Mangapin Sibuea, Pimpinan Sekte Pondok Nabi

Bandung (2004, dikenai Pasal 156a), Kasus Yusman Roy (2005, dikenai Pasal

335 dan 157 KUHP), Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

No.677/PID.B/ 2006/ PN.JKT.PST, tanggal 29 Juni 2006 dalam perkara Lia Eden,

Kasus Abdurrahman yang mengaku Imam Mahdi, Kasus penistaan kitab suci di

Malang (2006, dikenai Pasal 156a), dan puluhan keputusan pengadilan tentang

perkara penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di Nusa Tenggara Timur,

yakni terkait perkara-perkara penodaan roti suci (hostia) di lingkungan umat

beragama Katolik. Khusus putusan-putusan pengadilan yang disebut terakhir ini

mungkin luput dari pengamatan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) atau

dipandang tidak berhubungan dengan peran UU No.1/PNPS/1965 dalam

pemeliharaan kerukunan umat beragama di NTT.

Dengan demikian, UU No.1/PNPS/1965 telah terbukti berhasil memelihara

kerukunan antarumat beragama dan juga kerukunan internal umat beragama, baik

Islam, Kristen, maupun Katolik. Karena itu UU No.1/PNPS/1965 tidak bertentangan

dengan UUD 1945.

 

6

 

5. UU No.1/PNPS/1965 dan masalah diskriminasi.

Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa UU No.1/PNPS/1965 adalah

diskriminatif karena membatasi agama hanya pada enam agama, yaitu: Islam,

Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, adalah pendapat yang tidak

benar. Memang pada Penjelasan Pasal 1 paragraf pertama UU itu dikatakan

sebagai berikut: "Agama-agama yang dipeluk oleh Penduduk Indonesia ialah:

Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khong Hu Cu (Confusius). Hal ini dapat

dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia." Tetapi

kemudian dalam paragraf ketiga Penjelasan Pasal 1 itu juga, secara eksplisit

disebutkan sebagai berikut: "Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya:

Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Thaoism, dilarang di Indonesia. Mereka mendapat

jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 (UUD 1945),...dst."

Perlu dicermati di sini bahwa baik ketika menyebutkan enam agama tersebut

di atas maupun ketika menyebutkan agama-agama lainnya, Penjelasan Pasal 1

itu menyebutkan bahwa kedua jenis kelompok agama itu mendapat jaminan

seperti yang diberikan oleh Pasal 29 UUD 1945. Bahkan ketika menyebut agamaagama

lainnya selain yang enam tersebut, Penjelasan itu secara eksplisit

menyatakan bahwa jaminan itu bersifat penuh. Karena itu, UU No.1/PNPS/1965

tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Prinsip kebebasan beragama seperti dianut UU ini seringkali tidak dipahami

oleh masyarakat, baik nasional maupun internasional. Sebagai contoh, terjadi

dalam dialog bilateral Hak Asasi Manusia (HAM) antara Indonesia dan Norwegia

di Oslo tanggal 26-29 April 2009, pada Komisi Interfaith Dialogue and Religious

Tolerance. Pada awal sidang-sidangnya, dalam komisi itu dilaporkan hasil sidang

 

 

serupa pada tahun sebelumnya (2008) yang menyatakan antara lain bahwa UU

No.1/PNPS/ 1965 perlu dicabut karena UU itu dinilai membatasi hanya pada enam

agama. Mendengar hal itu, saya (kebetulan ketika itu menjadi salahseorang

anggota Delegasi RI dalam forum itu) mengajak peserta dialog HAM bilateral itu

untuk membaca dengan seksama Penjelasan Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965.

Setelah diskusi secara seksama, Komisi itu menyimpulkan bahwa agama-agama

di luar agama yang enam juga boleh hidup dan mendapat dukungan konstitusional

yang sama di Indonesia. Akhirnya, Komisi itu merekomendasikan perlunya sosialisasi

kesadaran bahwa agama-agama di luar yang enam itu boleh dan mempunyai

 

7

 

hak hidup di Indonesia. Tepatnya hasil rumusan Working Group itu dimuat pada

Butir 4 yang berbunyi sebagai berikut: "Socialization/raising public awareness of

existence of more than 6 religions, and that all religions are acknowledged. All

 

religions and beliefs are equally guaranteed by the Indonesian Constitution."

 

 

6. Kebebasan Hak Asasi Manusia Dibatasi oleh Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 menyatakan

sebagai berikut:

 

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya

masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

 

Kemudian dalam Amandemen-amandemen berikutnya, telah ditambahkan

Pasal 28E, yang berbunyi sebagai berikut:

 

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih

pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,

memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran

dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

pendapat.

 

Kemudian juga ditambahkan Pasal 28I, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak

beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan

hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak

asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

 

Setelah itu, ditambahkan pasal 28J yang menyatakan sebagai berikut:

 

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata

untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan

orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan

moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat

demokratis.

 

Perlu digarisbawahi di sini bahwa pembacaan pasal-pasal itu hendaknya dilakukan

secara menyeluruh. Orang tidak boleh hanya membaca Pasal 29, 28E, dan

berhenti pada Pasal 28I saja, melainkan harus juga membaca Pasal 28J sebagai

satu kesatuan dengan pasal-pasal sebelumnya.

 

8

 

Adanya pembatasan-pembatasan itu tidak perlu mengecilkan hati kita

seolah-olah kita adalah bangsa yang tidak memiliki kebebasan beragama. Hal itu

dimungkinkan sepanjang dilakukan melalui undang-undang, semata-mata untuk

menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan

untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai

agama, keamanan dan ketertiban umum.

Sesungguhnya dalam instrumen-instrumen internasional pun hal serupa

memang diatur. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal

Declaration of Human Rights) yang diadopsi PBB pada tahun 1948, Pasal 29 Ayat

 

 

(2), dikatakan sebagai berikut:

 

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such

 

limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition

and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of

morality, public order and the general welfare in a democratic society.

(dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada

pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin

pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk

memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum

dalam suatu masyarakat demokratis).

 

 

Dalam Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (diadopsi

PBB Tahun 1966) yang telah kita ratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, Pasal

18 Ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

 

(3) Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya

dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi

keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan

mendasar orang lain.

 

Kemudian dalam Deklarasi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk

Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the

Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion

 

and Belief) Tahun 1981, pada Pasal 1 Ayat (3) juga dinyatakan sebagai berikut:

Freedom to manifest ones religion or beliefs may be subject only to such limitations as

are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals,

or the fundamental rights and freedoms of others.

(Kemerdekaan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya

dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman

umum, kesehatan umum, atau nilai-nilai moral atau hak-hak dasar dan kebebasan

orang lain)

9

 

 

Demikian juga dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh

Sidang Umum PBB yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989

(Convention on the Rights of the Child), dalam Pasal 14 ayat (3) dinyatakan

sebagai berikut:

 

Freedom to manifest ones religion or beliefs may be subject only to such limitations as

 

are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals,

or the fundamental rights and freedoms of others.

(Kebebasan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya

dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman,

kesehatan, dan nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).

 

 

Dengan demikian, Pasal 28J UUD 1945 sesungguhnya juga sejalan

dengan berbagai instrumen internasional yang telah diadopsi dan ditandatangani

oleh PBB. Dalam hal ini maka apabila UU No.1/PNPS/1965 itu dipandang sebagai

salahsatu pembatasan yang dilakukan dengan UU, maka hal itu sebenarnya

adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena adanya peluang yang

diberikan oleh Pasal 28J UUD 1945 itu yang harus dibaca sebagai bagian tak

terpisahkan dari pasal-pasal lainnya.

7. Penodaan agama sebagai isu internasional

Masyarakat internasional memang terbelah sedikitnya menjadi dua kelompok

terkait isu penodaan agama. Sebagian kelompok masyarakat mengatakan bahwa

pernyataan penodaan/ penistaan terhadap agama adalah bagian dari kebebasan

berekspresi. Mereka berpendapat bahwa yang seharusnya dilarang bukanlah

penodaan/penistaan agama, melainkan penistaan terhadap manusia. Kelompok

ini berpendapat bahwa menodai agama hanyalah menodai sesuatu benda di luar

manusia, karenanya tak perlu berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban

masyarakat. Adapun kelompok kedua berpendapat bahwa penodaan agama adalah

bagian dari penodaan/penistaan terhadap manusia, karena penodaan/ penistaan

agama tidak dapat dilepaskan dari penodaan/penistaan terhadap manusia pemeluk

agama itu sendiri. Di sinilah letak perbedaannya. Sesungguhnya kita bangsa

Indonesia sebagai masyarakat yang religius cenderung memilih pendapat kelompok

kedua. Dalam hubungan ini kita ingin mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada

kelompok pertama, seperti: apakah kalau seseorang menghina milik orang lain itu

tidak berarti menghina si pemiliknya? Apakah bila seseorang menghina rumah

tempat tinggal seseorang, tidakkah dengan sendirinya ia menghina pemilik atau

 

10

 

orang yang menempati rumah itu? Apabila seseorang menista suatu ras/suku,

apakah orang itu tidak dengan sendirinya menista pemilik ras/suku tersebut? Dan

seterusnya. Apalagi agama, sesuatu yang bukan hanya dimiliki manusia, tetapi juga

dimuliakan dan disucikan. Oleh karena itu, penodaan/penistaan agama adalah

dengan sendirinya menjadi penodaan/penistaan terhadap manusia pemeluk agama

itu. Karena itu pula maka masalah penodaan/penistaan agama secara langsung

menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga

negara perlu turun tangan dan memberikan rambu-rambunya.

Dalam kaitan ini, menarik dicermati butir 13 dari hasil kesepakatan Durban

Review Conference, sebuah forum seminar resmi PBB yang diselenggarakan di

 

 

Jenewa pada bulan April 2009, yang menyatakan sebagai berikut:

Reaffirms that any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes

incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by law; ....

 

(menegaskan bahwa setiap anjuran kebencian karena rasa kebangsaan, ras, atau

agama, yang mendorong kepada diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, harus

dilarang dengan undang-undang; …dan seterusnya).

 

 

Dokumen Durban Review Conference ini sesungguhnya merupakan perkembangan

baru dan pemahaman baru dalam kehidupan internasional, karena

dokumen itu sesungguhnya secara substantif telah mengakomodasi ide tentang

perlunya menghindari penodaan/penistaan agama (religious blasphemy atau

religious defamation), hanya saja dengan menggunakan istilah lain yaitu incitement

of hatred (pengobaran kebencian) berdasarkan agama. Sedangkan dalam

 

 

Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 (atau Pasal 156a KUHP) digunakan istilah permusuhan,

penyalahgunaan, atau penodaan agama. Apalagi tadi pagi telah disebutkan

bahwa Sidang Majelis Umum PBB mengajak masyarakat internasional untuk

memerangi penodaan agama atau religious defamation. Nampaknya masyarakat

internasional telah bergeser sehingga semakin memahami bahwa penodaan

agama dapat berakibat langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikianlah beberapa pendapat yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini.

Atas perhatian Ketua dan para Anggota Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

 

 

Jakarta, 17 Februari 2010

 

ttd.

 

Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI