Pusbuk Kemendikbud Serahkan Urusan Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada Kementerian Agama

16 Des 2023
Pusbuk Kemendikbud Serahkan Urusan Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada Kementerian Agama
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh. Isom pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Program Tahun 2023 di Lombok, 13-16 Desember 2023.

Lombok (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Lombok dari 13-16 Desember 2023.

Kegiatan diikuti internal Puslitbang Lektur dan stakeholder terkait yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), supervisor penilaian buku, Pusat Perbukuan(Pusbuk) Kemendikbud, dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran.

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), Moh. Isom, mengatakan rakor kali ini bertujuan untuk mengevaluasi semua program yang telah dijalankan selama satu tahun ini, agar ke depannya dapat ditingkatkan lagi kinerjanya. Selain itu, juga perlu adanya output berupa berita yang akan ditampilkan di website Balitbang Diklat sebagai bentuk pertanggungjawaban transparansi kepada masyarakat.

Pada rakor kali ini juga dibagi beberapa komisi yaitu komisi penilaian buku, jurnal, penerjemahan A-Qur’an, dan ketatausahaan. Komisi-komisi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Puslitbang Lektur ke depan.

Hadir juga dalam acara ini  Kepala Pusat Perbukuan (Kapusbuk) Kemendikbud  dan Wakil Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). “Pusbuk Kemendikbud  sudah menyerahkan urusan perbukuan pendidikan agama dan keagamaan dari hulu ke hilir kepada Kementerian agama,”  jelas Supriyatno, Kapusbuk Kemendikbud.

Supriyatno juga berpesan agar Dirjen yang bersangkutan merevisi buku pembelajaran pendidikan agama dan budi pekerti sesuai dengan penetapan capaian pembelajaran yang terbaru .

Sejalan dengan itu, Mappa Tutu, Wakil Ketua Umum IKAPI, mengatakan buku-buku yang sudah dinilai oleh Kementerian Agama selama ini juga harus ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya. “Jangan sampai buku-buku ini kemahalan,” ungkapnya.

Mappa  berharap pemerintah segera menetapkan HET terhadap buku-buku tersebut karena komponen HET mencakup juga biaya reseller dan biaya distribusi karena biaya distribusi ke tiap zona berbeda-beda. (Rois Maulana/Bahari/Barjah)

Penulis: Rois Maulana
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Bahari dan Barjah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI