Pusdiklat Administrasi Gelar Sosialiasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

14 Feb 2023
Pusdiklat Administrasi Gelar Sosialiasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Kepala Pusdiklat Tenada Administrasi, Syafii, dalam webinar sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 di Kampus Pusdiklat Ciputat, secara daring, Selasa (14/02/2023).

Ciputat (Balitbang Diklat)---Merespon hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengadakan webinar sosialisasi peraturan tersebut, di Kampus Pusdiklat Ciputat, secara daring, Selasa (14/02/2023).

Webinar perdana yang dilaksanakan Pusdiklat Tenaga Administrasi ini, dibuka oleh Kepala Pusdiklat Tenada Administrasi, Syafi’i. Dalam sambutan pembukaannya, Syafi’i menyapa para peserta webinar dengan sapaan ‘Sobat PTA’ yang merupakan akronim dari Profesional, Toleran, Adaptif. Profesional dan adaptif merupakan bagian dari core value ASN, sedangkan toleran mencerminkan nilai Kementerian Agama sebagai leading sector untuk membangun masyarakat Indonesia yang toleran dan moderat.

“Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini dirasa sangat penting dilakukan oleh Kementerian Agama, karena mengingat Kementerian Agama adalah instansi vertikal yang merupakan salah satu kementerian besar yang memiliki ASN dalam jumlah yang sangat banyak (± 232.000) yang tersebar dari ujung barat Provinsi Aceh sampai ke ujung timur Provinsi Papua Selatan. Dengan kondisi seperti itu, Kementerian Agama memerlukan pengelolaan tata kelola dan soliditas yang mutlak agar Kementerian Agama menjadi lincah,” ujar Syafi’i.

Syafi’i menegaskan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini harus diketahui oleh semua ASN khususnya di Kementerian Agama sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi yang telah dan akan terus dilaksanakan dalam tahun-tahun ke depannya.

“Banyak ASN yang dahulunya memegang jabatan struktural beralih menjadi jabatan fungsional akibat penyetaraan jabatan. Untuk itu, ASN dengan jabatan fungsional yang baru dituntut untuk mengetahui tugas dan fungsinya sesuai jabatan fungsional yang diembannya,” pungkasnya.

Kegiatan  webinar ini menghadirkan narasumber yaitu Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDMA Kemenpan RB dan Erfi Muthmainah, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN LAN. Dipandu oleh Devi Yonesi, Widyaiswara Ahli Muda, dan Suja’i, Analis Kepegawaian Ahli Madya. (Mukhlis/sri)

 

Penulis: Mukhlis
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI