Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Luncurkan Kamus Istilah Keagamaan dan Terjemaahan Al-Quran Bahasa Daerah
Jakarta (3 Desember 2015). Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan “Peluncuran Produk Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama,” berupa buku Kamus Istilah Keagamaan dan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah(Bahasa Padang, Bahasa Dayak Kanayatn, dan Bahasa Jawa Dialek Banyumasan). Kegiatan ini bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jl. M. H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2015.
Kegiatan dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Abd. Rahman Mas’ud, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Kalimantan Barat, para Pimpinan Majelis Agama, Bupati Banyumas, Walikota Padang, dan Pejabat Eselon 1 dan 2 di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan penghargaan setingginya kepada Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan yang telah menghasilkan produk-produk monumental yang sangat bermanfaat bagi bangsa, terutama dalam pelayanan keagamaan ummat. Dalam hal ini, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa produk keagamaan berupa Kamus Istilah Keagamaan dan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah merupakan produk yang sangat bermanfaat bagi ummat beragama khususnya dan bagi bangsa Indonesia umumnya.
Pertama, buku Kamus Istilah Keagamaan (KIK) yang memuat laman (entri) semua agama yang disebutkan dalam konstitusi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, diharapkan mampu memberikan sumbangsih untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia umumnya dan umat beragama pada khususnya dalam memahami kata, istilah, atau konsep terkait dengan masalah keagamaan yang terdapat pada keenam agama tersebut di Indonesia.
Kedua, memperkuat jalinan persaudaraan dan perekat kerukunan antara umat beragama. Pemilikan KIK yang termuat dalam satu buku, secara psikologis, dapat memperkuat kesadaran bersama untuk menjalin persaudaraan yang lebih intens.
Ketiga, KIK diharapkan menjadi media pendidikan agar masyarakat menghargai perbedaan dalam keyakinan beragama dalam upaya penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Keempat, KIK bisa difungsikan sebagai buku rujukan dalam penulisan buku--baik buku pelajaran pada lembaga-lembaga pendidikan maupun buku bacaan umum.
Selanjutnya, Menteri Agama menjelaskan produk kedua yang diluncurkan, yaitu Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah (Bahasa Minang, Bahasa Dayak Kanayatn, dan Bahasa Jawa Banyumasan). Disadari bersama bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa sangat majemuk, tak kurang dari 700-suku bangsa hidup di Indonesia, dengan sekitar 300-an bahasa yang masih “hidup” dan dituturkan oleh masyarakat lokal. Fakta budaya ini tentu saja sangat membanggakan bangsa Indonesia. Namun demikian, ironinya adalah bahwa ternyata diantara warga Indonesia masih banyak yang tidak akrab atau bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Atas dasar realitas kultural seperti ini, maka program penerjemahan kitab suci ke dalam bahasa daerah menjadi sangat diperlukan kehadirannya bagi masyarakat Indonesia yang tengah bergiat membangun karakter dan melakukan revolusi mental.
Diakhir sambutannya, Menteri Agama berharap kehadiran Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah, dapat dimanfaatkan masyarakat lokal (daerah) yang tidak bisa berbahasa Indonesia memiliki kesempatan untuk memahami isi Al-Qur’an itu sendiri, yang kemudian bisa mengamalkannya sebagai pedoman hidup kesehariannya.
diad/rins/diad/ags