Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama Perlu Melibatkan Majelis-Majelis Agama

19 Nov 2015
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama Perlu Melibatkan Majelis-Majelis Agama

Jakarta (18 November 2015). “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) harus mencerminkan aspirasi Majelis-Majelis Agama karena mereka yang paling tahu apa yang mereka inginkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengetahui aspirasi mereka,” demikian benang merah dari “Workshop Naskah Akademik Draft RUU Perlindungan Umat Beragama” yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Hotel Balairung Jl. Matraman Raya No. 19, Jakarta, Rabu (18/11).

Workshop dibuka oleh Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, H. Muharram Marzuki, Ph.D. dan menghadirkan Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis, M.A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Prof. Dr. H. Ahmad Gunaryo (Pakar Hukum), dan Dr. H. Abdul Aziz, M.A. (Pemerhati Kehidupan Keagamaan) sebagai narasumber utama.

Disamping itu, panitia juga mengundang perwakilan dari Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, akademisi, dan para peneliti di lingkungan Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Dalam sambutannya, H. Muharram Marzuki, Ph.D menyatakan workshop ini merupakan pertemuan kedua untuk membahas naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang sudah lama disiapkan. Sebagaisupporting agency Kementerian Agama, Badan Litbang dan Diklat melalui Puslitbang Kehidupan Keagamaan harus menyiapkan naskah akademiknya. Dalam penyusunan dan pembahasan naskah akademik ini, Badan Litbang dan Diklat akan melibatkan semua unsur di Kementerian Agama. Namun, pada kesempatan ini baru melibatkan Direktorat Jenderal  Bimbingan Masyarakat Islam dan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).

Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis, MA, dalam tanggapannya, mengatakan bahwa penyusun RUU PUB perlu mengadakan brainstorming dengan Majelis-Majelis Agama terkait dengan hal-hal krusial menurut mereka. Selanjutnya, dia menyarankan agar definisi agama menurut negara diurai dalam naskah akademik draf RUU ini. Yang tak kalah penting, naskah akademik draf RUU ini “Memberikan penegasan bahwa beragama ini penting bagi bangsa ini sebagai etos kerja,” ungkapnya. Sedangkan Dr. H. Abdul Aziz, M.A. secara umum menyatakan bahwa naskah akademik draf RUU ini sudah layak untuk didiskusikan secara luas. Namun, menurutnya penggunaan konsep-konsep  dalam  naskah akademik draf RUU ini harus hati-hati, perlu diterangkan secara jelas

Dalam sesi diskusi, para peserta mengapresiasi naskah akademik draf RUU yang dihasilkan Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Selain memberikan kritikan dan masukan, para peserta juga menyarankan agar naskah akademik draf RUU PUB ini diberi executive summarydan matriks untuk memudahkan stakeholders membaca.

Akhirnya,  H. Muharram Marzuki, Ph.D menegaskan bahwa ke depan Badan Litbang dan Diklat setelah selesai penyusunan naskah akademik ini akan melibatkan Majelis-Majelis Agama dan stakeholder terkait dalam pembahasannya. Meskipun begitu, “Sesuai arahan menteri, RUU PUB ini harus diselesaikan. Diharapkan pemerintah memberikan pengayoman bagi seluruh umat”, ujarnya.[]

bas/vick/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI