Sekber, Koordinasi Nasional untuk Penguatan Moderasi Beragama

4 Okt 2024
Sekber, Koordinasi Nasional untuk Penguatan Moderasi Beragama
Sesban Arskal Salim dalam sebuah diskusi pada acara Peluncuran Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Jumat (3/10/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Arskal Salim menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 455 Tahun 2024 tentang Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama.

 

Menurut Sesban, penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dilaksanakan melalui koordinasi antara berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah. “Penguatan moderasi beragama dilaksanakan oleh Menteri dan pimpinan lembaga terkait, dan dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan,” ujar Arskal di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

 

Pada tingkat daerah, lanjut Arskal, gubernur, bupati, dan wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan moderasi beragama di wilayah mereka. Mereka diwajibkan untuk memasukkan penguatan moderasi beragama ke dalam dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan instansi vertikal.

 

Peran Sekretariat Bersama Moderasi Beragama

 

Sesban menjelaskan bahwa Tim Sekretariat Bersama Moderasi Beragama dibentuk untuk menjalankan berbagai tugas penting dalam penguatan moderasi beragama. Tim ini terdiri dari tim pengarah yang melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

 

Salah satu tugas utama tim ini adalah melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama kepada Presiden. Laporan ini disampaikan minimal satu kali dalam setahun, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, oleh Kementerian Agama. Selain itu, capaian ini juga dipublikasikan secara terbuka untuk diketahui oleh masyarakat.

 

Sekber Moderasi Beragama bertugas melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi moderasi beragama di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Mereka juga bertanggung jawab untuk menghimpun capaian dari berbagai pihak terkait dan menyampaikan laporan secara rutin kepada Presiden.

 

"Tim ini juga akan memantau pelaksanaan program penguatan moderasi beragama di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta menyampaikan laporan pencapaian dan evaluasi kepada Presiden," jelas Sesban.

 

Pelaksana harian Sekber Moderasi Beragama diketuai oleh Kepala Balitbang Diklat Kemenag. Selain itu, Wakil Ketua Tim terdiri dari Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Sekretaris Badan Litbang Diklat. Struktur ini juga mencakup enam bidang yang mengoordinasikan berbagai aspek penguatan moderasi beragama. (Barjah)

   

 

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI