Sekber Libatkan Seluruh Kementerian dan Lembaga

9 Okt 2023
Sekber Libatkan Seluruh Kementerian dan Lembaga
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama Abu Rokhmad pada Rapat Penyiapan Draf Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penguatan Moderasi Beragama di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama,  Abu Rokhmad, mengatakan mandat Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama akan menjadi pegangan bagi semua kementerian dan lembaga untuk penguatan moderasi beragama.

"Sekretariat Bersama (Sekber) ini, mau tidak mau, harus menggunakan Keppres, karena banyak lembaga yang dilibatkan," ucap Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad mengatakan hal tersebut pada Rapat Penyiapan Draf Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang diselenggarakan Balitbang Diklat di ruang rapat lantai 18, Gedung Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Pembentukan RPMA, kata Abu Rokhmad, sebagai tindak lanjut dari Perpres ini harus segera disusun. Untuk pembentukan Sekretariat Bersama juga harus menjadi perhatian, khususnya terkait dengan susunan dan juga tempat.

"Penyusunan draf Keppres harus mempertimbangakan arah kebijakan moderasi beragama. Keppres yang akan disusun harus dibuat simpel karena ini sifatnya administratif," terang Abu Rokhmad. 

Dengan dibuat simpel, lanjut Abu Rokhmad, agar mudah untuk dikerjakan, dan mungkin untuk dikerjakan, karena arah penguatan moderasi punya lintasan yang jelas.

Rapat penyusunan draf yang dipimpin Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Prof. Arskal Salim ini, dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Ahmad Bahiej, Kepala Pusat KUB, Wawan Djunaidi, dan para fungsional serta staf pada Balitbng Diklat. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI