Sesban Melantik Ahli Peneliti Utama (APU) dan Menjadi Saksi Pelantikan Himpenindo Cabang Kementerian Agama RI

11 Des 2017
Sesban Melantik Ahli Peneliti Utama (APU) dan Menjadi Saksi Pelantikan Himpenindo Cabang Kementerian Agama RI

Bekasi (6 Desember 2017). Hotel Horisson Bekasi, Rabu (6/12/2017), Sekretaris Badan Litbang dan Diklat  Kementerian Agama RI, Dr. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd. melantik Dra. Sumarsih Anwar, M.Pd. sebagai Ahli Peneliti Utama (APU) dan menjadi saksi pelantikan pengurus Himpenindo cabang Kementerian Agama RI.

Setelah pelantikan APU kemudian acara dilanjutkan dengan Pelantikan Pengurus Himpenindo (Himpunan Peneliti Indonesia) cabang Kementerian Agama RI  periode 2017 – 2022 oleh Sekretaris Jenderal Himpenindo Prof. Dwi Eny Joko. Pada acara tersebut Prof. Dr. H. Imam Tolkhah, MA. dilantik sebagai Ketua, Dr. H. M. Adlin Sila, MA, Ph.D. sebagai Sekretaris, dan Retno Kartini, S.Psi. sebagai bendahara Himpenindo cabang Kementerian Agama RI.

Dalam sambutan acara tersebut Sesban  Litbang dan Diklat memberikan selamat kepada para pengurus yang sudah dilantik.  “Saya menyambut baik adanya organisasi profesi seperti ini, mudah-mudahan dengan adanya Himpenindo kesulitan yang dialami oleh para peneliti litbang cabang Kementerian Agama ini bisa diatasi, semoga saja Himpenindo bisa membantu usulan penambahan penerimaan peneliti baru, karena saat ini  kami terkena moratorium penerimaan pegawai, sehingga banyak peneliti apalagi para peneliti utama yang sudah akan memasuki usia pensiun, tetapi belum ada penggantinya. 

Saya melihat  keberadaan organisasi Himpenindo memiliki peran strategis bagi Kementerian Agama. Karena itu, sebagai  Dewan Penasihat, saya tentunya  perlu mendukung kegiatan yang diadakan oleh Himpenindo.” “Saya juga berterima kasih kepada Kapala BLA Jakarta, Dr. Adlin Sila yang telah menyelenggarakan acara ini.

Sesban juga menjelaskan bahwa Badan Litbang dan Diklat Kemenag saat ini memiliki 155 orang peneliti. Posisi peneliti sangat penting sebagai think tank, yang diharapkan dari Peneliti itu adalah hasil penelitian yang memberikan kontribusi terhadap para pengambil kebijakan. Karena seringkali kebijakan dan program dijalankan  tanpa pencermatan yang detail melalui hasil penelitian.

“Namun demikian, seiring dengan arus perubahan yang sedang kita lakukan dan dengan perubahan nomenklatur dalam kelembagaan Kelitbangan di Kementerian Agama, jadi penyusunan Policy Brief oleh Litbang sudah mulai digunakan dalam beberapa hal pengambilan kebijakan di Kementerian Agama, bahkan pada HAB (Hari Amal Bhakti) Kementerian Agama mendatang akan di-launching hasil penelitian Litbang tentang Indeks Kerukunan Umat Beragama 2017,” ujar Rohmat. diad

 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI