Sidang Verifikator Administrasi Akhir PBPA 2024: Memastikan Kelayakan Kualitas Buku Pendidikan Agama

1 Agt 2024
Sidang Verifikator Administrasi Akhir PBPA 2024: Memastikan Kelayakan Kualitas Buku Pendidikan Agama
Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) menggelar Sidang Verifikator Administrasi Akhir di Bogor, Rabu (31/7/2024).

Bogor (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) menggelar Sidang Verifikator Administrasi Akhir. Kegiatan merupakan babak akhir dari rangkaian proses PBPA, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Tanda Layak Terbit.

 

Kepala Puslitbang LKKMO Badan Litbang dan Diklat Kemenag Moh. Isom menegaskan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam setiap proses penilaian oleh seluruh tim PBPA.

 

"Kami berharap hasil dari PBPA tahun 2024 ini dapat melahirkan buku pendidikan agama (BPA) yang berkualitas tinggi. Hanya dengan BPA bermutu akan lahir peserta didik yang cerdas dan berakhlak mulia," ujarnya saat memberikan arahan pada sidang tersebut di Bogor, Rabu (31/7/2024).

 

Menurutnya, sidang verifikator menjadi bagian penting dalam PBPA. Selain bertujuan untuk check and recheck hasil Sidang Konfirmasi, juga untuk memastikan bahwa setiap proses dan hasil PBPA telah memenuhi standar kualitas serta regulasi yang ditetapkan.

 

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim PBPA Jerry Hendrajaya mengingatkan tim verifikator administrasi untuk mencermati ulang hasil sidang konfirmasi di aplikasi PBPA, sekaligus melakukan proses akhir hingga menghasilkan tanda QR Code Layak Terbit.

 

"Proses validitas sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan Tanda Layak kepada pemohon," katanya.

 

Lebih lanjut, Jerry mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap Hasil Sidang Konfirmasi pada aplikasi, tim verifikator berhasil memastikan 619 BPA yang berhak menerima Tanda Layak Terbit tahun 2024. “Hal ini menandakan bahwa buku-buku tersebut berhak mendapatkan QR Code karena memenuhi semua kriteria dan standar yang ditetapkan dalam PBPA,” tuturnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Tim Supervisor Ridwan Bustamam menekankan pentingnya Surat Keputusan Kepala Badan sebagai acuan bagi pemohon/penerbit untuk mencantumkan Tanda Layak Terbit pada BPA yang akan diedarkan. "Surat Keputusan ini menjadi landasan resmi yang harus diikuti oleh semua pihak terkait," ungkapnya.

 

Hasil Sidang Verifikator Administrasi Akhir ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengevaluasi dan merumuskan strategi peningkatan penyelenggaraan PBPA ke depan, juga dalam rangka memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.

 

(Hatta R & Ridwan B)

Penulis: Hatta R dan Ridwan B
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI