Staf Ahli Menkominfo RI: Bijaklah Dalam Pemanfaatan ITE Khususnya Dalam Menggunakan Media Sosial

18 Feb 2022
Staf Ahli Menkominfo RI: Bijaklah Dalam Pemanfaatan ITE Khususnya Dalam Menggunakan Media Sosial
Sarasehan Pengembangan Materi Pelatihan Multimedia Penyuluhan Agama melalui Zoom Meeting, Kamis, (17/02/2022)

Jakarta (Balitbang Diklat)---Etika komunikasi di media sosial merupakan aspek penting literasi digital. Ini yang menentukan sikap dan perilaku pengguna media sosial.

Pernyataan ini disampaikan Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto saat menyampaikan materi “Bedah UU ITE Melindungi atau Mengancam Kebebasan Berpendapat?”. Materi dipaparkan di hadapan peserta kegiatan Sarasehan Pengembangan Materi Pelatihan Multimedia Penyuluhan Agama yang digelar Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan secara daring, Kamis (17/02/2022).

“Saat bermedia sosial, upayakan jangan berprasangka buruk, jangan menyerang, mengejek atau menghina. Utamanya jika sedang dalam kondisi marah, lebih baik diam menahan diri untuk tidak menyampaikan curhatan di medsos,” tutur Henry.

Lebih lanjut, Henry memaparkan dua jenis perbuatan pidana yang dilarang UU ITE berdasarkan pada Budapest Convention on Cyber Crime. Pertama, larangan berbuat jahat dengan sasaran IT (computer crime) seperti illegal access, illegal intercept, illegal interference, perbuatan jahat berupa hacking, cracking, defacing, phreaking, dos attack, malicious code (penyebaran kode jahat), malware, spyware, trojan horse, adware, virus, bot net (robot internet), phising, identity theft, dan lain-lain.

Kedua, larangan berbuat jahat dengan menggunakan IT (computer related crime) seperti penyebaran illegal content berupa cyber gambling, cyber terrorism, cyber fraud (penipuan kartu kredit), cyber sex, cyber attack on critical infrastructure, cyber blackmail (pemerasan), cyber threatening (pengancaman), cyber aspersion (pencemaran nama baik), dan lain-lain.

Menurut Henry terdapat dua pasal UU ITE yang menjadi polemik publik yakni Pasal 27 ayat (3). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja (tahu dan menghendaki perbuatan yang dilarang) dan tanpa hak (tidak memiliki alas hukum yang sah sah) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya IE dan atau DE yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Berhati-hatilah mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik orang karena dapat dipidana 4 tahun dan/atau denda 750 juta,” ujar Guru Besar FISIP Universitas Airlangga ini.

Pasal selanjutnya, lanjut Henry adalah Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran kebencian. Setiap orang, menurut pasal ini yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 milyar dan pelaku dapat langsung ditahan.

“Bijaklah dalam pemanfaatan ITE khususnya dalam menggunakan media sosial,” ujar Henry di hadapan 50 (lima puluh orang) peserta sarasehan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Imam Safe’i dalam sambutannya mengatakan kegiatan bertujuan untuk menambah pengayaan materi dan pemahaman pegawai terhadap Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Menurut Imam, materi ini sangat bermanfaat bagi pegawai Pusdiklat Tenaga Teknis, khususnya para widyaiswara yang akan mengajar materi multimedia bagi para penyuluh agama.[]

NR/diad

 

 

 

Penulis: Nasrulloh
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI