Struktur Baru Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

2 Sep 2015
Struktur Baru Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

Jakarta (2 September 2015). Salah satu program unggulan yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo saat kampanye pemilihan presiden adalah perampingan struktur birokrasi. Menurutnya, struktur birokrasi yang ada saat ini dinilai cukup “gemuk” dan inefisien. Oleh karenanya, ia menjanjikan untuk merampingkan dan mengefisienkan struktur birokrasi.

Pembenahan dan perampingan dilakukan di seluruh struktur birokrasi termasuk Kementerian Agama. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Perpres dimaksud silahkan di unduh di sini), struktur organisasi kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin mengalami beberapa penyesuaian.

Salah satu restrukturisasi dilakukan pada unit eselon I. Jika sebelumnya unit eselon I Pusat di Kementerian Agama hanya terdiri dari 10 unit eselon I, setelah Perpres Nomor 83 Tahun 2015 bertambah menjadi 11 unit eselon I. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi unit eselon I termuda di lingkungan Kementerian Agama.

Pembenahan dan perampingan Kementerian Agama melalui restrukturisasi organisasi berdampak pula pada struktur Badan Litbang dan Diklat. Secara lebih rinci, struktur Badan Litbang dan Diklat diatur dalam pasal 44.

Pada ayat (1) pasal 44, disebutkan bahwa Badan Litbang dan Diklat terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal 5 (lima) Pusat/unit eselon II. Hal ini menuntut penyesuaian struktur Badan Litbang dan Diklat.

Saat ini, struktur Badan Litbang dan Diklat terdiri dari satu Sekretariat Badan, lima Pusat setingkat eselon II-A dan satu Pusat setingkat eselon II-B. Struktur terakhir ditempati oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA).

Dengan demikian, Badan Litbang dan Diklat harus melakukan peleburan satu unit eselon II atau melepas satu unit eselon II. Sebagaimana disampaikan oleh Asro’i, Kepala Sub Bagian Ortala Sekretariat Badan Litbang dan Diklat, opsi yang paling memungkinkan adalah melepas LPMA ke unit eselon I lainnya. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa Sub Bagian Ortala saat ini sedang melakukan penelaahan dan pengkajian struktur Badan Litbang dan Diklat. “saat ini kita sedang mengkaji dan menelaah struktur ideal Badan Litbang dan Diklat, termasuk reposisi LPMA. Dalam waktu dekat, hasil kajian akan kami kirim ke Biro Ortala sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Agama,” ujarnya.[]

ags/viks/rin/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI