Susun MoU dengan BRIN, Balitbang Diklat Kembangkan Invensi dan Inovasi Riset

31 Mei 2023
Susun MoU dengan BRIN, Balitbang Diklat Kembangkan Invensi dan Inovasi Riset
Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN Hery Jogaswara di Gedung Kemenag lantai 2 Jalan MH. Thamrin Jakarta, Senin (31/5/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Relasi antara Kementerian Agama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah berjalan seperti pelaksanaan kegiatan International Symposium on Religious Literature and Heritage (ISLAGE).

“Yang akan kita bicarakan sekarang lebih mengkonkritkan dan menuliskan dalam MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selanjutnya bagian hukum yang akan menelaahnya,” ucap Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN, Dr. Hery Jogaswara.

Hery menjelaskan itu saat melakukan kunjungan ke Balitbang Diklat dalam rangka membahas rencana kerja sama BRIN dengan Balitbang Diklat Kemenag, di Gedung Kemenag lantai 2 Jalan MH. Thamrin Jakarta, Senin (31/5/2023).

Menurut Hery, kerja sama ini sebenarnya menindaklanjuti pelaksanaan kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga ada payung hukum kelembagaan. Sebelumnya hanya mengadministrasi para peneliti dengan surat tugas.

“Hal ini sifatnya personal, sehingga mengesankan bahwa mereka bekerja hanya untuk individu, dan perlu diadministrasi dalam formal kelembagaan. Oleh karena itu, perlu kerja sama antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Kami, kata Hery, akan secara pararel dapat bekerja sama seiring dengan MoU ditandatangani, tetapi kami butuh proses pencapaian MoU sehingga dapat terealisasi dengan baik.

Lebih lanjut, Hery mengatakan dalam ruang lingkup sesuai dengan fungsi BRIN, melakukan penelitian, pengembangan, kajian untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Ini bisa dikerjasamakan, tinggal bagaimana kerja-kerja tersebut diadministrasikan.

“Mungkin lebih baik kita membuat kerja bersama di tingkat pusat suratnya, nanti di daerah tidak perlu direpotkan lagi dengan pembuatan PKS-nya,” sambungnya.

Secara konseptual, menggunakan data raya manuskrip, akan banyak kementerian dan lembaga lainnya yang ingin manuskrip-manuskripnya bisa menjadi data raya, yang nanti akan dinamakan Data Raya Manuskrip Indonesia.

Pada kesempatan itu, Hery juga menegaskan, bahwa dana riset yang ada di BRIN bukan hanya untuk peneliti BRIN saja, tetapi untuk siapa pun yang mau melakukan riset di Indoensia, bisa kolaborasi ataupun tidak. Misal saat ini sedang dibuka ekspedisi, itu bisa dimanfaatkan oleh siap apun.

“Terkait diseminasi jurnal maupun penyelengaraan konferensi, dan workshop bisa dilakukan kalau ada MoU. Itu semua bisa lebih mudah dan pembuktian terhadap penggunaan anggarannya lebih clear,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Plt. Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Prof. Arskal Salim mengatakan, ruang lingkup kerja sama yang dimungkinkan untuk disinergikan dan dikolaborasikan dengan Kementerian Agama secara keseluruhan atau hanya dengan Balitbang Diklat saja, melihat nanti levelnya seperti apa.

“Berikutnya, yang akan menjadi ruang lingkupnya, ada hal-hal yang nanti akan ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Kinerja (SPK) sebagai payung hukum yang di dalamnya memuat jumlah anggarannya, dan Hak Kekayaan Intelektualnya,” pungkas Sesban. (Barjah/bas/sri)

Penulis: Barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI