Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim di Indonesia
Jakarta (8 Desember 2015). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki, pada Selasa (8/12), dalam kegiatan pemaparan hasil riset Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim Indonesia di Jakarta, mengatakan bahwa terdapat tiga penyebab utama perceraian, yaitu tidak ada keharmonisan, ekonomi, dan tidak ada tanggung jawab.
Pada kesempatan ini Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama melalui Muharam menyebutkan, angka perceraian di Indonesia lima tahun terakhir terus meningkat. Bahkan kini, dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15-20 persen di antaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun 2014 mencapai 382.231, naik sekitar 100.000 kasus dibandingkan dengan pada 2010 sebanyak 251.208 kasus.
Hal ini ditunjukkan oleh Rilis Badan Peradilan Agama tahun 2014 yang sejalan dengan hasil temuan tim peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama bahwa rata-rata 59%-80% terjadi kasus Cerai Gugat. Wilayah yang menjadi lokasi penelitian ialah Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon. Secara garis besar, Muharam memaparkan rekomendasi kepada Ditjen Bimas Islam agar melakukan evaluasi dan penyempurnaan Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) serta mengoptimalkan pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dalam hal prosedur, waktu dan materi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum BP4, H. Tulus, Direktur Urais dan Pembinaan Syariah Bimas Islam, H. Muchtar Ali, perwakilan Dharma Wanita Kementerian Agama, dan beberapa Ormas keagamaan. Selama berlangsungnya kegiatan, peserta sangat aktif dalam menanggapi dan memberikan masukan positif terhadap hasil penelitian. Seperti tanggapan peserta yang mengusulkan agar Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Keluarga dan Masyarakat (Kemendikbud) dan BKKBN untuk memberikan pendidikan pranikah kepada pasangan yang hendak menikah. Selain itu, BP4 pun diharapkan mampu berperan secara aktif untuk mengadakan penyuluhan pranikah. []
diad/