Tukin 80% Kementerian Agama: Mimpi atau Kenyataan?

19 Jan 2025
Tukin 80% Kementerian Agama: Mimpi atau Kenyataan?
Sudirman A. Lamadike, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama.

*Sudirman A. Lamadike

(Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama)

 

Jakarta (Balitbang Diklat)---Tunjangan kinerja adalah salah satu bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan penilaian kinerja dan pencapaian target kerja yang telah ditetapkan oleh instansi atau organisasi. Namun, pertanyaan yang sering kali muncul ketika saya bertugas di daerah adalah, “Kapan tunjangan kinerja Kementerian Agama 80 Persen akan berlaku?”. Untuk menjawab pertanyaan ini, saya sering bercanda, “Kamu bertanya-tanya? Saya juga bertanya-tanya, dan kita semua bertanya-tanya!”. Ungkapan ini mencerminkan rasa ingin tahu yang mendalam di kalangan pegawai Kementerian Agama mengenai nasib tunjangan yang telah lama menjadi wacana.

 

Diskursus tentang tunjangan kinerja ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2022. Menteri Agama periode 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas, pernah menyampaikan melalui media online (Kompas.com, 26/8/2023) bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja untuk PNS Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini nasib tunjangan tersebut masih menyimpan misteri; apakah akan terwujud atau tetap menjadi mimpi belaka. Hanya Tuhan yang tahu.

 

Sementara kita menunggu impian ini menjadi kenyataan, tugas kita sebagai abdi negara adalah terus berkomitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan menunjukkan totalitas dalam berkinerja. Kinerja yang baik adalah cerminan dari dedikasi dan komitmen kita sebagai pegawai negeri. Hal ini juga penting untuk membuktikan bahwa kita layak menerima tunjangan yang diharapkan.

 

Tunjangan kinerja Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan kinerja berbasis kehadiran dan capaian kinerja. Namun, dalam praktiknya, seringkali lebih banyak penekanan pada kehadiran atau absensi sehingga kinerja yang sesungguhnya terkadang terabaikan.

 

Sedangkan di lain sisi, Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 pasal 32 menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dapat dijadikan dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja. Regulasi ini mendorong semua instansi untuk menjadikan evaluasi kinerja sebagai acuan, yang saat ini menggunakan aplikasi e-kinerja BKN. Sayangnya, Kementerian Agama baru menerapkan evaluasi kinerja per triwulan untuk kepentingan angka kredit bagi jabatan fungsional, dan belum menjadikannya sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja.

 

Dalam situasi ini, penting bagi Kementerian Agama untuk menyelaraskan Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019 dengan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022. Capaian kinerja dan evaluasi kinerja perlu diterapkan secara konsisten sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja. Hal ini tidak hanya akan mendorong peningkatan kinerja pegawai, tetapi juga memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua yang berusaha menjalankan tugasnya.

 

Dengan demikian, jikalau bermimpi tentang tunjangan kinerja 80% ini akhirnya menjadi kenyataan, maka diharapkan ASN Kementerian Agama telah benar-benar siap menyambutnya dengan kinerja yang optimal. Dengan demikian, tunjangan kinerja tidak hanya akan menjadi angan-angan, tetapi akan benar-benar menjadi penghargaan yang layak bagi mereka yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara yang BAIK dan berKUALITAS dalam melaksanakan tugasnya.

 

(Sudirman Abdullah)

Penulis: Sudirman Abdullah
Sumber: Sudirman
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI