upaya mengoreksi arah kiblat

27 Jun 2011
upaya mengoreksi arah kiblat

UPAYA MENGOREKSI ARAH KIBLAT
(Sebuah Tawaran Materi Diklat Berdasarkan Hasil Penelitian)

Oleh Efa Ainul Falah*

Abstract
The Qibla direction is very important to know before someone performing prayer. It is becouse aiming to Qibla is one of conditions that should be fulfilled by moslem as long as possible he can do it. Every moslem knows this regulation as writen in Islamic law, but the effort to decide the Qibla direction is not done perfectly. Much informations state us that a lot of mosques was incorrectly aiming to Qibla by shifting several point to right or left. So that we should collect data by research and correct the Qibla direction emmediately with good and appropriate treatment.

Keyword: Qibla direction, performing prayer, Islamic law


I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Menghadap ke arah Kiblat merupakan syarat sah shalat. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal ini baik di kalangan Sunni maupun Syi’i. Namun, dalam tataran praktis ummat Islam belum sepenuhnya mengamalkan syari’at tersebut secara akurat. Ketika shalat, ummat Islam menghadapkan badannya ke arah Kiblat tanpa mengetahui secara persis apakah Kiblat yang dimaksudnya benar-benar tertuju ke Ka’bah sebagai episentrum arah shalat setiap ummat Islam di seluruh dunia. Ummat Islam menghadapkan badannya ke Kiblat hanya didasarkan pada garis lurus yang terdapat dalam konstruksi masjid atau mushalla. Ke manapun masjid atau mushalla mengarah, ke situ pulalah ummat Islam menghadapkan dirinya ketika shalat. Di antara ummat Islam jarang sekali ada yang mempertanyakan terlebih dahulu apakah arah Kiblat masjid yang menjadi tempat shalatnya sudah tepat mengarah ke Ka’bah atau belum. Keumuman dari mereka langsung malaksanakan shalat di masjid atau maushalla yang menjadi tempat shalatnya. 
Sikap ummat Islam yang tidak mempertanyakan atau mengkritisi arah Kiblat masjid dan mushallanya disebabkan oleh kepercayaan mereka kepada panitia, tokoh agama, atau para pihak yang membangun masjid atau mushalla tersebut sejak awal. Jama’ah masjid atau mushalla tidak mau direpotkan oleh masalah-masalah teknis pembangunan fisik tempat shalatnya, yang penting mereka bisa khusyu’ melaksanakan ibadah. Ketika bangunan masjid atau mushalla dibangun, jama’ah pada umumnya percaya bahwa masjid atau mushalla tersebut sudah mengarah ke Kiblat. Indikasi sederhana bahwa bangunan masjid atau mushalla mengarah ke Kiblat adalah menghadap ke arah barat. Bila masjid atau mushalla telah menghadap ke arah barat, maka urusan Kiblat telah dianggap selesai.
Di tengah kepercayaan jama’ah semacam itu, kadang-kadang muncul kasus seseorang atau pihak-pihak tertentu mencoba mengukur arah Kiblat masjid atau mushallanya dengan menggunakan kompas. Dengan berbekal alat dan teknik sederhana tersebut, seseorang atau pihak-pihak tersebut kemudian menyimpulkan bahwa arah Kiblat masjid atau mushallanya salah. Arah Kiblat yang seharusnya menghadap ke Ka’bah dinyatakan menyimpang. Langkah dan statemen seperti demikian akhirnya menimbulkan keresahan di tengah jama’ah dan masyarakat sekitar. Konflik antara pihak yang ingin mengoreksi arah Kiblat dengan pihak yang menganggap Kiblatnya sudah benar menjadi tak terhindarkan. Pada gilirannya, keharmonisan antar jama’ah dan juga kekhusyuan ibadah menjadi terganggu. 
Meskipun kejadian seperti di atas baru sebatas kasuistik, artinya hanya terjadi di beberapa masjid atau mushalla saja, tapi tidak menutup kemungkinan akan terus bermunculan satu persatu di tempat lainnya. Apalagi di era kemajuan teknologi informasi dan komputer dewasa ini, satu atau beberapa orang di antara para jama’ah cepat atau lambat sangat mungkin memiliki pengetahuan atau informasi tentang sahih atau tidaknya arah Kiblat tempat ia sahalat dari media yang dibacanya. Bila saat ini arah Kiblat masjid atau mushalla hampir tidak pernah dipersoalkan, berkat kemajuan teknologi informasi dan komputer di masa-masa yang akan datang arah Kiblat akan menjadi masalah yang banyak dihadapi oleh para jama’ah masjid. Para jama’ah yang tadinya tidak pernah mempertanyakan arah Kiblat karena awam tentang hal tersebut, setelah mendapatkan informasi mereka bisa beramai-ramai meminta mengukur kembali arah Kiblat masjid atau mushalla mereka. Bila hal tersebut terjadi, dapat dibayangkan betapa kisruhnya pelaksanaan peribadatan yang dilaksanakan ummat Islam. Keresahan, kebimbangan, perdebatan, fitnah, bahkan konflik dan perpecahan bisa terjadi di tengah ummat Islam gara-gara meributkan arah Kiblat. 
Agar hal seperti itu tidak terjadi, perlu ada langkah-langkah antisipatif sejak sekarang. Langkah-langkah yang dimaksud adalah berupa upaya yang dilakukan oleh segenap pihak untuk mengoreksi arah Kiblat secara massif di semua masjid dan mushalla di manapun berada. Upaya tersebut merupakan program yang siap dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah, organisasi keagamaan, tokoh dan pemimpin agama, serta para pengurus dan jama’ah masjid atau mushalla yang bersangkutan. Mengingat masalah Kiblat masuk dalam wilayah kerja Kementerin Agama, maka segenap unsur terkait di Kementerian ini  harus memahami urgensi dan substansi tentang upaya mengoreksi arah Kiblat guna mencegah masalah sosial-keagamaan yang berpotensi muncul seperti telah dideskripsikan di atas. Dalam konteks kediklatan, upaya mengoreksi arah Kiblat bisa menjadi salah satu materi dalam Diklat Hisab Rukyat yang diperuntukkan bagi para pelaksana Hisab Rukyat, kepala Seksi Urusan Agama Islam, kepala KUA, dan para penyuluh. Relevan dengan hal itulah upaya mengoreksi arah Kiblat perlu mendapat kajian lebih spesifik dan serius. 
Untuk menguatkan argumentasi pentingnya mengoreksi arah Kiblat, penting dilakukan penelitian untuk mengetahui akurasi Kiblat masjid-masjid di Indonesia. Penelitian ini juga penting diarahkan pada studi dokumentasi mengenai kemungkinan menawarkan cara-cara atau upaya-upaya tertentu  yang bersifat sosio-religius dalam rangka melakukan pengoreksian arah Kiblat yang dapat diterima oleh masyarakat. Apabila masjid atau mushalla memang mengalami penyimpangan Kiblat, maka perlu dielaborasi langkah-langkah pengoreksian arah Kiblat yang dapat ditempuh oleh setiap pelaksana Hisab Rukyat maupun pihak lain yang berkepentingan. Untuk memudahkan penelitian, lokus yang diteliti dikhususkan pada masjid-masjid yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

B.    Identifikasi Masalah
Masalah penentuan arah Kiblat secara umum terdiri dari masalah teknis dan non-teknis. Masalah teknis adalah masalah yang terkait dengan teknik-teknik pengukuran dan penentuan arah Kiblat. Sedangkan masalah non-teknis adalah masalah yang terkait dengan aspek-aspek keagamaan (syari’ah), sosial, budaya, bahkan psikologi jama’ah terkait dengan response mereka terhadap masalah-masalah agama. Bila terjadi ketidaksinkronan dalam dua hal itu baik secara teknis maupun non-teknis, praktik pengukuran arah Kiblat bisa jauh dari apa yang semestinya sehingga berpotensi terjadi kesalahan. 
Masalah teknis sekurang-kurangnya bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu aspek sumber daya manusia (SDM), aspek metode pengukuran (Ilmu Falak), dan aspek peralatan yang dipakai. Terkait dengan aspek pertama, masalah yang muncul adalah keterbatasan SDM yang mampu mengukur Kiblat. Pengukuran Kiblat menuntut SDM yang menguasai Ilmu Falak, sementara SDM yang tersedia di sekitar masjid atau mushalla masih sangat jarang. Jangankan untuk satu masjid atau mushalla, untuk satu kecamatan bahkan satu kabupatenpun, SDM di bidang Ilmu Falak ini masih terbilang makhluk langka. Selain itu, pembinaan SDM juga masih menjadi masalah tersendiri. Siapa SDM yang harus membina dan siapa pula yang masuk ke dalam lingkup SDM yang harus dibina, serta bagaimana pola pembinaan SDM tersebut. Meskipun di Kementerian Agama khususnya di lingkungan Badan dan Diklat sudah diselenggarakan Diklat Hisab Rukyat, tetapi jangkauannya masih terbatas.
Terkait dengan aspek kedua, masalah yang muncul adalah tentang metode apa yang akan dipakai, apakah metode tradisional atau modern. Tarik ulur kedua corak ini masih cukup kuat sehingga masing-masing masih mengklaim dirinya yang paling benar. Metode tradisional mengklaim dirinya sebagai metode yang murni diwariskan oleh para ulama dibanding dengan metode modern yang diimport dari negeri Barat sehingga metode inilah yang tepat dipakai untuk mengukur Kiblat. Sementara itu metode modern mengklaim dirinya sebagai metode yang akurat dan memiliki tingkat presisi yang tinggi. Selain masalah tersebut, dengan cara apa kita akan menentukan arah Kiblat, apakah dengan cara mengintip bayang-bayang Kiblat, atau dengan mengukurnya melalui teknik bidik matahari. 
Terkait dengan aspek ketiga, masalah yang muncul adalah alat apa yang paling tepat dan akurat untuk mengukur arah Kiblat. Setiap alat memiliki kekurangan dan kelebihan serta memiliki resiko error (technical error/engine error). Apakah kita bisa mengukur dengan menggunakan alat yang sederhana seperti tongkat istiwa dan kompas, ataukah mesti menggunakan alat yang super canggih seperti Global Positioning System (GPS) dan Theodlite. Bagaimana pula kita bisa memastikan bahwa alat-alat tersebut berfungsi dengan baik sehingga dapat bekerja secara akurat.
Adapun masalah non-teknis dapat ditinjau dari segi keagamaan (syari’ah) dan kemasyarakatan (sosial, budaya, dan psikologi). Dari segi keagamaan, muncul masalah apakah menghadap Kiblat itu cukup dengan kira-kira ataukah harus pasti menuju ke arah Kiblat. Apakah kesalahan dalam penentuan Kiblat dapat berakibat pada hukum shalat yang tidak sah, dan bagaimana cara memperbaikinya. Sedangkan dari segi kemasyarakatan, masalah yang muncul terkait dengan kesiapan masyarakat melakukan perubahan atau koreksi. Bagaimanakah cara mengkomunikasikan perubahan arah Kiblat yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mereka yakini benar.

C.    Rumusan Masalah 
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
1.    Apakah arah Kiblat masjid-masjid di Kabupaten Bekasi belum mengarah ke Ka’bah secara akurat?
2.    Bagaimana cara melakukan pengoreksian arah Kiblat yang dapat diterima oleh jama’ah masjid atau mushalla yang bersangkutan bila terjadi ketidakakuratan arah Kiblat? 

D.    Pembatasan Masalah
Masalah arah Kiblat dibatasi pada aspek akurasi atau ketepatan perhitungan dan ketepatan penunjukkan ke arah Kiblat sesuai dengan kaidah ilmu falak dengan menggunakan peralatan yang memiliki kemampuan ukur tinggi. Masalah akurasi arah Kiblat dengan sendirinya terbatas pada persoalan arah Kiblat yang tidak tepat. Artinya, masjid atau mushalla yang menjadi objek penelitian dibatasi pada masjid dan mushalla yang terindikasi menyimpang arah Kiblatnya berdasarkan pengukuran sementara. Masjid dan mushalla pun jumlahnya sangat banyak sehingga perlu dibatasi. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian pendahuluan (preliminary research), maka penelitian ini diarahkan pada penelitian populasi terbatas dengan melibatkan 11 masjid jami’ di 9 kecamatan di Kabupaten Bekasi. 
Masjid atau mushalla yang terindikasi mengalami kesalahan arah Kiblat perlu diakukan pengoreksian melalui langkah-langkah yang tepat. Langkah-langkah yang ditawarkan dalam penelitian ini dibatasi pada langkah-langkah yang ditempuh oleh para petugas di bidang Hisab Rukyat, yaitu para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas sebagai pelaksana Hisab Rukyat di bawah Bidang atau Seksi Urusan Agama Islam. Mereka adalah para calon peserta Diklat yang akan dibekali materi-materi terkait dengan upaya pengoreksian arah Kiblat

E.    Kegunaan dan Tujuan Penelitian
Kegunaan dari penelitian ini secara khusus adalah sebagai bahan bagi para peserta diklat dalam melaksanakan tugasnya mengukur dan mengoreksi arah Kiblat di tempatnya masing-masing. Adapun kegunaan secara umumnya adalah sebagai salah satu alternatif panduan yang dapat mengarahkan segenap pihak ketika hendak melakukan pengoreksian arah Kiblat.  
Penelitian ini mengandung tujuan praktis dan teoritis. Yang termasuk tujuan praktis adalah:
1.    Menunjukkan bahwa masjid-masjid yang telah berdiri kokoh belum tentu mengarah ke Ka’bah secara akurat, bahkan bisa menyimpang jauh.
2.    Membekali para petugas dan praktisi di bidang Hisab Rukyat dengan kompetensi mengukur dan mengoreksi arah Kiblat
3.    Memberikan dasar pengambilan keputusan bagi para pengambil kebijakan di bidang pelayanan keagamaan.
4.    Menggambarkan tatacara, proses serta alur kegiatan yang dapat ditempuh ketika melaksanakan tugas pengoreksian arah Kiblat.
Adapun yang termasuk tujuan teoritis adalah:
1.    Menawarkan konsep terpadu tentang teknik pengoreksian arah Kiblat yang dapat diterapkan oleh semua kalangan;
2.    Memadukan berbagai pendekatan keilmuan baik ilmu agama (fiqih), ilmu falak (astronomi Islam dan astronomi umum), sosiologi, dan psikologi dalam rangka melakukan pendekatan dan pemahaman kepada masyarakat agar menerima dan menyadari bahwa arah Kiblat tempat shalatnya harus dikoreksi.


II. LANDASAN TEORI DAN KAJIAN PUSTAKA

A.    Arah Kiblat dalam Tinjauan Hukum Syara’
Syarat adalah suatu hal yang harus dipenuhi keberadaannya terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dan harus tetap terpelihara selama pelaksanaan pekerjaan itu berlangsung. Syarat shalat berarti suatu hal yang harus dipenuhi keberadaannya sebelum pelaksanaan shalat dan selama pelaksanaan shalat itu berlangsung. Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, yaitu syarat sah dan syarat wajib. Syarat sah adalah syarat yang harus terpenuhi untuk menjamin kesahan shalat, sedangkan syarat wajib adalah syarat yang menjadi patokan apakah seseorang terkena kewajiban shalat atau tidak. Kedua syarat tersebut harus terpenuhi. Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka shalat tersebut tidak sah. Demikian menurut ulama jumhur baik salaf maupun khalaf. 
Menghadap ke arah Qiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Keharusan menghadap Qiblat ketika shalat didasarkan pada dalil qath’i baik dari Al-Quran maupun Hadits. Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 144:

???? ????? ????????? ???????? ??? ?????????? ??????????????????? ???????? ????????? ??????? ???????? ?????? ??????????? ?????????? ???????? ???????????? ?????????? ???????????? ???????? ??????? ?????????? ??????????????????? ?????????????? ? ?????? ???????? ???? ????????? ????? ????? ????????? ?????? ????????????
Artinya: Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nashrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

Sabda Rasululla dalam hadits shahihnya:

????? ??????? ????? ??????????? ?????????? ???????????? ????? ???????????? ????????????? ??????????? (???? ??????? ?????)

Artinya: Bila kamu hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap Qiblat, kemudian bertakbirlah (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut serta beberapa ayat dan hadits lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu, para ulama baik salaf maupun khalaf sepakat tentang kewajiban menghadap Qiblat ketika sedang shalat. Menghadap Qiblat merupakan salah satu syarat sah shalat yang apabila tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya kecuali dalam keadaan tertentu yang dibolehkan oleh syara’. 
Kiblat bagi ummat Islam adalah Ka’bah, yaitu bangunan kubus yang didirikan oleh Nabi Ibrahim. Ka’bah terletak di dalam Masjidil Haram di kota Mekah. Karena Ka’bah adalah episentrum Kiblat, orang yang melakukan shalat secara berjama’ah di Masjidil Haram pasti akan membentuk barisan yang melingkari Ka’bah. Demikian pula ummat Islam di penjuru dunia melakukan shalat dengan membentuk formasi barisan yang mengelilingi Ka’bah. Bila kita memiliki kemampuan untuk menghadap ke Ka’bah secara tepat, maka menghadap ke Ka’bah itu adalah kemestian. Tetapi bila kita tidak memiliki kemampuan karena terkendala jarak, alat, dan teknologi, maka menghadap ke kisaran Ka’bah atau Masjidil Haram, bahkan ke arah kota Mekah sekalipun bisa dibenarkan. Hal ini sesuai dengan hadits:

?????????? ???????? ???????? ??????????? ????????????? ???????? ???????? ?????????? ???????????? ???????? ???????? ????????? ??? ???????????? ?????????????? ???? ???????? (???? ???????)

Artinya: “Baitullah adalah Kiblat bagi jama’ah di Masjidil Haram, Masjidil Haram adalah Kiblat bagi penduduk Mekah, dan Mekah adalah Kiblat bagi penduduk bumi di timur dan barat”. (HR. Baihaqi)

Berdasarkan dalil-dalil lainnya, menghadap ke arah Qiblat bahkan juga berlaku di luar ibadah shalat, misalnya ketika menghadapkan jenazah muslim, menyembelih bintang, sujud sykur, dan berdo’a. Dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Ahmad, kuburan muslim yang tidak menghadap Qiblat bahkan boleh dibongkar untuk dihadapkan ke arah Qiblat. Arah Qiblat ini perlu juga diketahui ketika hendak buang hajat karena terkait larangan menghadap atau membelakangi Qiblat ketika buang hajat.
Di zaman Rasulullah metode dan teknik penghitungan masih sangat sederhana. Penentuan arah Qiblat sering didasarkan pada posisi matahari. Ketika matahari tidak dapat terlihat atau ketika datang shalat malam sementara arah Qiblat tidak dapat diketahui, Rasulullah dan para sahabat menghadap ke arah mana saja yang diyakini. Keterbatasan ini diakui oleh Rasulullah saw ketika menggambarkan cara menentukan hitungan bulan. Rasulullah saw menyebut keadaan saat itu sebagai ummat yang masih ummi  Sabdanya:

???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????? ??????? ?????????? ??? ???????? ????? ???????? ????????? ??????? ????????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ????????? ?????????? (???? ???????)

Artinya:  Dari Rasulullah saw ia bersabda, Kami sungguh ummat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung, satu bulan itu begini dan begini, yaitu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari. (HR. Bukhari).

Seiring dengan perkembangan sejarah, pada abad pertengahan ummat Islam mampu menguasai ilmu pengetahuan seperti matematika, fisika, astronomi, kedokteran, filsafat, dan lain-lain. Teknik dan metode menghitung pun bukan lagi hal yang asing. Bahkan ummat Islam saat itu menjadi guru bagi bangsa Eropa. Sejak saat itu, ummat Islam telah mempunyai kemampuan menghitung berbagai hal rumit seperti peredaran bulan, perputaran bumi mengelilingi matahari, jarak antar benda langit, dan lain-lain. Apalagi saat sekarang, dengan perkembangan teknologi yang sedemikian pesat, teknik dan metode hitung-menghitung semakin berkembang yang didukung oleh data dan peralatan yang sudah tersedia. Dengan perkembangan ini pula ummat Islam kini dapat mengukur arah Qiblat menjadi lebih akurat. Oleh karena itu, pengukuran arah Qiblat untuk saat sekarang sudah semestinya memakai metode dan teknik yang sudah teruji ketepatannya.

B.    Teori Segitiga Bola
Segitiga adalah suatu bidang yang dibentuk oleh tiga garis yang saling berpotongan. Dalam setiap segitiga terdapat tiga sudut yang terbentuk oleh potongan dua garis. Terdapat dua bentuk segitiga, yaitu segitiga datar dan segitiga bola. Segitiga datar dibentuk oleh tiga garis datar baik beraturan (sama kaki, sama sisi, atau segitiga cartesius) ataupun tidak beraturan. Nilai busur ketiga sudut segitiga datar bila dijumlahkan akan menghasilkan 180°. Adapun segitiga bola dibentuk oleh tiga lingkaran besar yang saling berpotongan. Garis yang membentuk segitiga bola dengan demikian adalah garis lengkung yang menjadi bagian dari sisi lingkaran. Bila di atas sebuah permukaan bola dibuat tiga garis lingkaran yang saling berpotongan, maka di atas permukaan bola tersebut akan terlukis segitiga bola. Berbeda dengan segitiga datar, jumlah sudut segitiga bola bila dijumlahkan tidak mesti 180°.
Lingkaran yang dapat di lukis di atas permukaan bola bisa berupa lingkaran kecil dan lingkaran besar. Lingkaran kecil adalah lingkaran yang mengelilingi sebagian bola yang titik pusatnya sembarangan. Sementara lingkaran besar adalah lingkaran pada permukaan bola yang titik pusatnya sama dengan  titik pusat bola. Segitiga yang dipakai sebagai basis teori dalam pengukuran arah Kiblat adalah segitiga besar. Garis yang membentang antara sutau titik yang menjadi tempat shalat di muka bumi jika dibentangkan antara titik tersebut dan Ka’bah niscaya akan membentuk garis lingkaran besar. Bila dari titik tersebut ditarik garis arah barat-timur maka akan terlukis pula garis lingkaran besar yang memotong garis lingkaran besar Kiblat tersebut di titik tempat shalat tadi. Kedua garis tersebut membentuk sebuah sudut yang diberi nama sudut Kiblat. Itulah relevansi sudut segitiga bola dengan arah Kiblat. 
Terdapat dua unsur  segitiga bola, yaitu (1) tiga sisi  berupa busur  lingkaran, (2) tiga sudut yang dibentuk oleh garis-garis singgung lingkaran pada titik-titik potongnya. Sisi-sisi segitiga bola diberi simbol dengan huruf kecil, sedangkan sudut-sudutnya diberi simbola dengan huruf kapital. Lihatlah gambar berikut ini:



Ketiga garis tersebut adalah garis lingkaran yang dipotong. Ketiga garis seolah terlukis di atas bola atau bumi. Lukisan tersebut lebih jauh lagi bisa dibayangkan secara semu terlukis di bola langit yang merupakan bola alam raya ini. Melalui garis itulah kita bisa mengetahui nilai sudut garis arah Kiblat yang menghubungkan titik tempat kita berada dengan Ka’bah.

C.    Teknik Mengukur Arah Qiblat
Kiblat adalah arah yang menghubungkan antara titik tempat seseorang berada dengan Ka’bah yang terletak di dalam Masjidil Haram di Kota Mekah. Bila ditarik garis lurus antara suatu tempat dengan Ka’bah, maka garis lurus itulah arah Kiblat. Garis lurus yang menjadi arah Kiblat adalah garis yang memiliki jarak terdekat. Bila garis yang menghubungkan tempat di mana kita berada dengan Ka’bah diteruskan maka garis itu akan bersambung kembali sehingga membentuk lingkaran. Jarak terdekat di garis itulah yang menjadi arah Kiblat.
Mengukur arah Kiblat berarti menghitung nilai busur garis tersebut dari arah mata angin, yaitu utara, timur, selatan dan barat (UTSB). Nilai busur merupakan ukuran dalam derajat yang dipakai untuk menyatakan jarak dari satu garis ke garis lainnya yang memiliki titik potong yang dilambangkan oleh angka nol kecil di sebelah kiri atas suatu angka (°). Nilai 1° (satu derajat) adalah jarak antara satu garis dengan garis lainnya yang berpotongan diukur dari titik potong tersebut sejauh satu derajat. Nilai busur terbesar adalah 360°, yaitu bila garis tersebut diukur dari titik potong secara memutar satu kali putaran penuh atau sampai kembali ke garis tersebut. Besaran sudut itulah yang dinamakan azimut. Azimuth adalah jarak memutar antara dua garis yang memiliki titik potong yang penghitungan jaraknya berpusat pada titik potong tersebut. Azimuth Kiblat berarti jarak memutar antara garis mata angin dengan garis Kiblat tempat kita berada. 
Pengukuran arah Qiblat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.    Pengukuran dengan bayang-bayang matahari
Teknik mengukur arah Qiblat dengan bayang-bayang matahari ini memiliki dua cara, yaitu:
a.    Menghitung waktu terjadinya bayang-bayang matahari di waktu bebas (kapan saja).
Bila titik Ka’bah dan titik dimana kita berada dihubungkan dengan satu garis lurus, maka akan terbentang garis keliling bumi yang melewati kedua titik tersebut. Garis ini disebut dengan jalur Ka’bah. Dan apabila matahari berada persisi di atas garis tersebut, maka seluruh benda yang berada di jalur Ka’bah ini akan memiliki bayang-bayang yang berhimpitan dengan jalur tersebut. Bayang-bayang yang demikian itu adalah bayang-bayang penunjuk arah Qiblat. Jika kita akan mengukur Qiblat dengan menggunakan bayang-bayang matahari, maka kita harus menentukan waktu kapan matahari berada pada posisi jalur tersebut melalui rumus bayang-bayang matahari (Sudut Waktu Matahari:15 + Merpass). Untuk dapat menghitung bayang-bayang matahari ini, diperlukan data-data matahari harian yang bisa diperoleh dari tabel-tabel astronomis seperti Almanak Nautika, Ephemeris, dan lain-lain. 
Bayang-bayang Kiblat dapat dicari dengan menggunakan rumus:
Cotan P        = cos b tan Az
Cos (C-P)        = cotan a tan b cos P
C            = (C-P)+P
Bayangan        = C:15+MP

b.    Mengukur secara langsung di waktu-waktu tertentu.
Pada waktu tertentu matahari akan berada persis di atas Ka’bah. Matahari akan berada di atas Ka’bah berlangsung selama dua kali dalam setahun, yaitu:
1.    Pada bulan Mei tanggal 26 s.d. 30 pukul 16.18 WIB (Toleransi 2 menit sebelum dan 2 menit sesudah), dan
2.    Pada bulan Juli tanggal 14 s.d. 18 pukul 16.27 WIB (Toleransi 2 menit sebelum dan 2 menit sesudah).
Pada waktu-waktu tersebut setiap benda yang terkena sinar matahari akan memiliki bayangan yang mengarah ke arah Ka’bah asalkan benda tersebut berada di tempat yang mengalami masa siang yang sama dengan Ka’bah. Bila kita mau mengukur arah Qiblat di waktu-waktu tersebut, kita cukup mempersiapkan sebuah tongkat, tali, dan pasak atau paku.Pasanglah tongkat di tempat terbuka. Bila matahari bersinar di waktu-waktu tersebut,  dan bayangan tongkat sudah nampak jelas, tinggal ditarik garis lurus dengan tali. Itulah arah Qiblatnya. 

2.    Pengukuran dengan menghitung arah Qiblat
Selain dengan bayang-bayang matahari, arah Qiblat juga dapat ditentukan dengan teknik menghitung besaran sudut yang terbentuk antara garis Qiblat dan garis mata angin, yaitu Utara, Timur, Barat, dan Selatan. Untuk wilayah Indonesia yang berada di sebelah timur laut dari Ka’bah, garis Qiblat akan selalu berada di antara garis Barat dan Utara. Teknik menentukan arah Qiblat dengan cara mengukur ini terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Tentukan waktu pengukuran yaitu hari, tanggal, dan tahun.
2.    Sesuaikan jam yang kita bawa dengan jam international 
3.    Tentukan koordinat Ka’bah dan koordinat tempat yang akan diukur.
4.    Siapkan alat-alat yang akan dipakai untuk mengukur arah Qiblat.
5.    Hitung nilai sudut arah Qiblat untuk tempat yang dimaksud dengan Rumus:
Cotan Q = Cos Lintang Tempat x Tan Lintang Ka’bah / Sin (Bujur Tempat – Bujur Ka’bah)  - (Sin Lintang Tempat / Tan (Bujur Tempat – Bujur Ka’bah)). 
6.    Siapkan tempat yang akan diukur dengan baik agar bisa dilewati dan dilakukan aktifitas pengukuran.
7.    Buat satu titik yang menjadi dasar pengukuran. 
8.    Kemudian tentukan arah utara sejati dari titik tersebut dengan menggunakan alat dan teknik yang paling akurat. Setelah arah utara sejati dapat ditentukan, buatlah garis utara dan selatan.
9.    Ukur besar sudut arah Ka’bah dari titik tadi dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Setelah berhasil diukur, buatlah garis arah Qiblat dengan menggunakan tali. Garis ini akan menjadi acuan dalam membangun pondasi masjid atau musholla.
10.    Buatlah berita acara pengukuran arah Qiblat yang ditandatangani oleh hasib (pengukur) dan pengurus masjid.

D.    Menghitung Kesalahan Arah Kiblat
Kesalahan dalam menentukan arah Kiblat mungkin saja terjadi. Penentuan arah Kiblat melibatkan empat komponen, yaitu manusia yang mengukur, benda yang diukur, ilmu yang dipakai untuk mengukur, serta alat yang menjadi sarana untuk mengukur. Kesahalahan penentuan arah Kiblat dapat muncul dari satu atau lebih keempat komponen tersebut. Manusia yang mengukur bisa salah karena faktor kemampuan yang tidak memadai, kelalaian dalam melakukan pengukuran, atau kealfaan. Benda yang diukur juga bisa salah apabila data tentang benda tersebut tidak tersaji secara akurat. Ilmu atau metode yang dipakai juga bisa salah apabila digunakan secara tidak tepat atau masih menggunakan data dan cara-cara klasik. Demikian juga alat yang dipakai bisa menjadi penyebab kesalahan apabila alat tersebut mengalami error atau keterbatasan kemampuan dan fungsi.
Kesalahan dalam menentukan arah Kiblat dapat berakibat fatal. Sejatinya, menghadap ke arah Kiblat berarti menghadapkan diri ke Ka’bah, atau dapat ditoleransi lebih melebar yaitu ke arah Masjidil Haram, atau setidak-tidaknya mengarah ke areal kota Mekah sebagaimana diktum hadits yang tadi telah dikemukakan. Namun, bila besaran penyimpangan arah Kiblat terlalu besar hingga keluar kota Mekah, tentu tidak ada lagi rujukan yang dapat dipakai sebagai arah Kiblat. Arah Kiblat yang sudah keluar dari kota Mekah bisa dinyatakan sebagai arah Kiblat yang salah atau dengan kata lain menghadap ke tempat lain bukan ke Ka’bah, Masjidil Haram, ataupun Mekah. Berdasarkan rumus segitiga bola, bila dari Jakarta ke Mekah berjarak 7925 km, maka kesalahan 1° ke arah kiri atau kanan Ka’bah dapat berakibat pada penyimpangan sebesar 138 km ke kiri atau kanan Ka’bah. Ini bisa dicari dengan mudah melalui rumus S = tan n° x jarak tempat ke Ka’bah x 1 km (S =s simpangan, n° = nilai kesalahan, jarak Bekasi ke Ka’bah sekitar 7968 km).


III. METODE PENELITIAN
A.    Tempat dan Waktu 
Penelitian dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bekasi dipilih sebagai tempat penelitian karena memiliki jumlah masjid yang cukup besar, yaitu 1121 buah. Alasan pemilihan daerah Bekasi juga dikarenakan sebagai tempat peneliti bekerja sejak tahun 2004 sampai 2009 sehingga penulis cukup mengetahui medan penelitian. Adapun waktu penelitian dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tanggal 11 Januari  2010, 24 Maret 2010, dan 30 Maret 2010. Pembagian waktu penelitian kepada tiga tahap didasarkan pada ketersediaan waktu dan jauhnya jarak antara masjid yang satu dan masjid yang lain.

B.    Jenis Metode
Jenis metode penelitian bisa dilihat dari berbagai aspek. Dari aspek tujuannya, penelitian ini dikategorikan penelitian terapan (appllied research). Penelitian terapan ditujukan untuk menerapkan, menguji, dan mengevaluasi kemampuan teori dalam memecahkan masalah-masalah praktis (Sugiyono, 2009: 4). Penelitian ini disebut terapan karena berusaha menerapkan konsep-konsep pengukuran Kiblat, menguji konsep-konsep tersebut dalam tataran aplikasi di masjid-masjid, serta mengevaluasi penerapan konsep tersebut apakah sudah diterapkan di tengah-tengah masyarakat dengan benar atau belum. Terdapat dua konsep pengukuran arah Kiblat, yaitu konsep syari’ah dan konsep astronomi (ilmu falak). Kedua konsep tersebut telah tersusun secara lengkap dan memadai untuk dipedomani oleh siapapun serta diaplikasikan ketika ummat Islam akan melaksanakan ibadah tertentu yang mensyaratkan menghadap Kiblat.
Dari segi kealamiahannya, penelitian ini dikategorikan penelitian survei. Jenis penelitian survei dapat juga disebut sebagai sebuah tipe pendekatan penelitian (Sanapiah Faisal, 2007: 19). Disebut penelitian survei karena pengambilan data-data penelitian ditempuh dengan cara survei, yaitu dengan mennyurvei sumber-sumber data yang terdapat pada subjek atau lokus penelitian. Berbeda dengan metode eksperimen yang memberikan perlakuan secara sengaja terhadap subjek penelitian, bahkan rekayasa, metode survei hanya mengumpulkan data apa adanya yang muncul secara alamiyah. Dalam konteks penelitian arah Kiblat, survei dilakukan untuk mengetahui data-data yang berkaitan dengan kekeliruan atau penyimpangan arah Kiblat. Dalam penelitian pendahuluan ini survei dilaksanakan baru sebatas untuk pengambilan nilai azimuth garis Kiblat yang ada di masjid-masjid yang menjadi populasi penelitian.
Dari segi teknik pengumpulan data, penelitian ini dikategorikan penelitian deskriptif-kualitatif. Disebut deskriptif karena ditujukan untuk mengungkap dan menerangkan data tanpa menghubungkan variabel-variabel. Dalam penelitian ini data diterangkan tidak untuk menghubungkan variabel-variabel dan bukan pula untuk mendalami sebab dan akibat dari hubungan antar variabel itu, melainkan hanya untuk mendeskripsikan fakta yang ada relasinya dengan teori atau konsep pengukuran arah Kiblat. Metode penelitian ini disebut pula kualitatif  karena data-data tidak dikuantifikasikan, tidak dihitung untuk mencari hubungan, serta tidak dijadikan bahan pengujian hipotesis. 

C.    Teknik Pengumpulan Data
Objek penelitian ini adalah masjid-masjid di Kabupaten Bekasi. Terdapat 1121 masjid di Kabupaten Bekasi yang tersebar di 23 kecamatan. Pada penelitian lanjutan jumlah masjid tersebut adalah populasi penelitian yang akan diambil sampelnya sesuai dengan metode sampling. Pada penelitian pendahuluan ini yang diteliti bukanlah sampel dari populasi tersebut, tetapi 11 masjid dari jumlah tersebut yang dijadikan populasi penelitian (singkat: populasi). Disebut demikian karena 11 masjid tersebut belum mewakili keseluruhan masjid di Kabupaten Bekasi baik dengan cara teknik probability sample maupun nonprobability sample.  Sebagai penelitian populasi, data dikumpulkan secara langsung dari anggota populasi. 
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi. Peneliti langsung mendatangi masjid anggota populasi satu per satu dan mengadakan pengecekan arah Kiblat. Pengecekan arah Kiblat dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dengan menggunakan kompas. Meskipun penggunaan kompas termasuk kategori alat yang kurang memiliki akurasi, namun sebagai alat yang dipakai dalam pengambilan data awal masih dapat dipertanggungjawabkan mengingat presisinya atau margin error alat tersebut tidak terlalu besar. Selain itu, kesalahan kompas sebelumnya dapat diperkirakan baik yang timbul dari keadaan alam (alamiyah) berupa penyimpangan magnet secara alamiyah maupun yang timbul dari keterbatasan alat tersebut dalam menunjukkan bilangan yang akurat. Untuk menghindari kesalahan, pengukuran dilakukan beberap kali dari berbagai sisi masjid. Setelah arah jarum kompas menunjukkan angka yang tetap, data kemudian diambil dan ditulis dalam tabel.
Setelah pengambilan data di lapangan selesai, penulis kemudian mengumpulkan data dari dokumentasi-dokumentasi dengan teknik studi dokumentasi. Pengumpulan data melalui studi dokumentasi ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang teknik dan pendekatan pengukuran arah Kiblat yang pernah ditawarkan oleh penelitian atau kajian sebelumnya. Dokumen-dokumen tersebut dikaji, dibandingkan, lalu diambil sintesis yang dapat dijadikan tawaran pendekatan baru. Pendektan yang dimaksud adalah follow up dari pengukuran arah Kiblat yang mengalami penyimpangan dan harus dilakukan pengoreksian. Pengumpulan data dengan studi dokumentasi dilakukan untuk menjawab solusi apa yang dapat ditawarkan terkait dengan upaya pengoreksian arah Kiblat. 

D.    Analisis Data
Setiap anggota populasi diukur dan diambil besaran azimuth Kiblatnya. Besaran azimut masjid hasil pengukuran tersebut kemudian dibandingkan dengan besaran azimut yang seharusnya. Besaran azimut yang seharusnya ini merupakan rata-rata azimut Kiblat di Kabupaten Bekasi, yaitu 295° dari arah Utara-Timur-Selatan-Barat (UTSB). Untuk mengetahui selisih penyimpangan, nilai azimuth Kiblat masjid dikurangi nilai azimuth Kiblat rata-rata. Bila hasil pengurangan bernilai negatif, berarti arah Kiblat mengalami penyimpangan ke sebelah kiri atau arah selatan. Artinya, Kiblat masjid yang bersangkutan kurang miring ke sebelah kanan atau arah utara. Sebaliknya, bila hasil pengurangan bernilai positif, berarti arah Kiblat mengalami penyimpangan ke sebelah kanan atau arah utara. Ini berarti Kiblat masjid yang bersangkutan kurang miring ke sebelah kiri atau arah selatan. Patokan tersebut dipakai oleh ummat Islam yang berada di Indonesia mengingat letak geograifs negara indonesia terletak di sebelah timur kota Mekah (Arab Saudi).
Nilai penyimpangan arah Kiblat yang telah diketahui dapat dikonversi dengan jarak penyimpangan. Dengan menggunakan rumus, S = tan n° x jarak tempat ke Ka’bah x 1 km, setiap besaran penyimpangan arah Kiblat ditunjukkan pula dengan besaran jarak penyimpangannya. Bila arah Kiblat masjid menyimpang ke arah selatan, maka jarak penyimpangannya juga melebar ke arah selatan. Begitu pula bila arah Kiblat masjid menyimpang ke arah utara, maka jarak penyimpangannya juga melebar ke arah utara.
Analisis terhadap dokumen dilakukan dengan mengungkapkan kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam sebuah tawaran cara atau upaya pengoreksian arah Kiblat. Kelebihan dan kekurangan dilihat dari segi kepraktisan impelentasinya, tingkat akurasinya, serta tingkat akseptabilitasnya di tengah masyarakat. Kepraktisan tawaran yang terdapat dalam dokumen ditunjukkan oleh langkah-langkah yang ditempuh ketika hendak mengoreksi arah Kiblat apakah mudah dilaksanakan atau tidak serta apakah setiap orang dapat menerapkannya atau tidak. Tingkat akurasi ditunjukkan oleh metode dan alat apa yang dipakai dalam tawaran tersebut. Sedangkan akseptabilitas dapat ditunjukkan oleh informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut apakah diterima oleh masyarakat ataukah justru mendapat reaksi, bahkan penentangan. 



IV. HASIL PENELITIAN

A.    Hasil Pengukuran
Arah Kiblat di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil perhitungan berkisar antara 295° 1’ dan 295° 8’. Arah Kiblat Kabupaten Bekasi paling utara seperti Kecamatan Muara Gembong dan Kecamatan Cabang Bungin sebesar 295° 1’, sedangkan arah Kiblat Kabupaten Bekasi bagian selatan seperti  Kecamatan Cibarusah dan Bojong Mangu sebesar 295 8’. Nilai 1’ sama dengan 1/60° atau sama dengan 0,0166° sedangkan nilai 8’ sama dengan 8/60° atau sama dengan 0,133°. Bila nilai menit yang berada di belakang nilai derajat tersebut dalam penelitian ini diabaikan atau dibulatkan–dalam pengukuran yang sebenarnya tentu lebih baik ikut dihitungdi—maka azimuth arah Kiblat Kabupaten Bekasi adalah sebesar 295°. Nilai pembulatan inilah yang menjadi acuan akurat atau tidaknya arah Kiblat dalam penelitian ini.
Masjid-masjid yang kami ukur terdiri atas 11 masjid dengan identitas sebagai berikut:
1.    Masjid Jami’ Al-Hasanah yang beralamat di Kp. Tegal Danas Rt. 02/05 Ds. Jayamukti, Cikarang Pusat
2.    Masjid Jami’ Nursa’adah yang beralamat di Jl. Raya Industri Kp. Tegal Gede Ds. Pasir Sari, Cikarang Selatan
3.    Masjid Jami’ Al-Husna yang beralamat di Kp. Pasir Konci Rt. 17/06 Ds. Pasir Sari, Cikarang Selatan
4.    Masjid Jami’ Al-Ikhlas yang beralamat di Jl. Raya Kampung Utan-Setu Kp. Cibuntu Rt. 07/03 Ds. Cibuntu, Cibitung
5.    Masjid Besar Al-Hidayah yang beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol Kp. Telaga Asih Rt. 02/01 Ds. Telaga Asih, Cikarang Barat
6.    Masjid Jami’ At-Taufiq Wal Hidayah yang beralamat di Jl. Dr. Setiabudi Pilar Barat, Ds. Karangasih, Cikarang Utara
7.    Masjid Jami’ Darun Nida yang beralamat di Jl. Raya Citarik, Ds. Karangsari, Cikarang Timur
8.    Masjid Jami’al-Hikmah yang beralamat di Jl. Raya Sukatani Kp. Sukamantri Rt. 01/03 Ds. Sukaraya Kec. Karang Bahagia
9.    Masjid Jami’ Al-Muttaqin yang beralamat di Jl. Raya Industri No. 26 Ds. Buniasih Kec. Cikarang Utara
10.    Masjid Jami’ Nurul Iman yang beralamat di Jl. Raya Kalimalang Rt. 04/02 Ds. Jatimulya Kec. Tambun Selatan
11.    Masjid Jami’ Al-Hikmah yang beralamat di Jl. Raya Setu-Serang Kp. Rawa Atug Ds. Cibening Kec. Setu

Kesebelas masjid tersebut tergolong masjid jami’, yaitu masjid yang memiliki fungsi selain sebagai tempat shalat lima waktu sehari-hari, juga sebagai tempat pelaksanaan shalat jum’at. Satu di antara masjid jami’ tersebut mendapat sebutan masjid besar, yaitu masjid jami’ yang memiliki predikat sebagai masjid kecamatan, atau masjid jami di tingkat kecamatan. Kesebelas masjid tersebut terletak di pinggir jalan sehingga memiliki akses yang strategis, delapan di antaranya terletak di pinggir jalan raya yang cukup ramai dan padat dengan kendaraan bermotor. Dua masjid di antaranya terletak di jalan nasional, yaitu jalan Raya Imam Bonjol dan jalan Kalimalang, yang menghubungkan jalur Pantura dan Jakarta.
Berdasarkan hasil pengukuran, dari 11 masjid yang diukur, hanya satu yang arah Kiblatnya sudah tepat, yaitu masjid Jami’ Nursa’adah yang beralamat di Jl. Raya Industri Kp. Tegal Gede Ds. Pasir Sari, Cikarang Selatan, atau sama dengan 9,09%. Sepuluh masjid lainnya dipastikan mengalami penyimpangan arah Kiblat, atau sama dengan 90,9%. Dari sepuluh masjid tersebut, 9 di antaranya (90%) menyimpang ke arah selatan, dan sisanya satu masjid (10%) menyimpang ke arah utara. Penyimpangan arah Kiblat masjid bervariasi antara 4° hingga 25°. Bila nilai busur penyimpangan ini dikonversi ke jarak, maka tan 4° x 7968 = 557 km. Artinya terdapat penyimpangan arah Kiblat sejauh 557 km ke arah utara atau selatan Ka’bah. Bila penyimpangan terjauh sebesar 25° dikonversi, maka tan 25° x 7968 = 3715 km. Artinya penyimpangan itu terjadi semakin jauh, bahkan sangat jauh, yaitu 3715 km. Jarak tersebut sama dengan jarak antara Mekah dan negara Afrika bagian tengah bila ke arah selatan, atau sama dengan jarak antara Mekah dan China bila ke arah utara.
Dari 10 masjid yang mengalami penyimpangan, 3 di antaranya menghadap persis ke arah barat dengan azimut 270°. Masjid yang azimut Kiblatnya 270° tidak memiliki kemiringan sama sekali baik ke utara maupun ke selatan. Masjid tersebut benar-benar membujur tegak lurus antara arah barat dan timur. Ini berarti arah masjid tersebut benar-benar lurus dengan bagian belakang ke arah timur dan bagian depan ke arah barat tanpa kemiringan sedikitpun. Adapun 7 masjid lainnya tetap memiliki kemiringan dengan nilai 4° (satu masjid), 5° (satu masjid), 6° (satu masjid), 8° (dua masjid), 9° (satu masjid), dan 11° (satu masjid). Masjid yang memiliki penyimpangan 4°, yaitu masjid Jami’ Nurul Iman yang beralamat di Jl. Raya Kalimalang Rt. 04/02 Ds. Jatimulya Kec. Tambun Selatan memiliki selisih azimuth Kiblat dengan nilai positif. Ini artinya bahwa azimuth Kiblat masjid tersebut memelbihi azimuth Kiblat yang seharusnya, yaitu 295°. Masjid tersebut terlalu miring ke utara sebesar 4°.
Pengukuran yang dilakukan masih menggunakan alat ukur sederhana, yaitu kompas. Bila kompas memiliki penyimpangan alamiah 1° dan penyimpangan kesalahan tangan manusia juga 1°, maka tingkat kesalahan atau error pengukuran tersebut adalah ± 2°. Berdasarkan margin error ± 2°, kesepuluh masjid populasi penelitian tersebut tetap belum mengarah ke arah Qiblat secara tepat karena nilai penyimpangannya di atas 2°. Karena error ini memiliki dua kemungkiinan, yaitu plus dan minus, maka bila pengukuran dilakukan dengan metode dan alat yang lebih akurat, maka nilai penyimpangannya pun juga berpotensi lebih kecil dan juga lebih besar dari hasil pengukuran sederhana ini.
Penyimpangan arah Kiblat dapat dipengaruhi oleh faktor teknis dan non-teknis. Faktor teknis yang mempengaruhi adalah faktor-faktor yang terkait langsung dengan kegiatan pengukuran arah Kiblat, misalnya penguasaan ilmu falak, metode pengukuran, peralatan, serta kesalahan baik yang terkategori human error ataupun technical error. Sedangkan faktor non-teknis adalah faktor-faktor yang tidak terkait langsung dengan pengukuran namun dapat mempengaruhi akurasi hasil pengukuran, misalnya rujukan kiblat seperti jalan, keyakinan arah, atau kepercayaan terhadap ilmu pengukuran yang tidak ilmiah (ilmu ghaib). Untuk menguji seberapa besar faktor-faktor tersebut mempengaruhi, tentu memerlukan riset lanjutan. Namun faktor non-teknis yang dijumpai pada saat penelitian terdapat pada beberapa masjid, khususnya dari segi konstruksi bangunan masjid yang sejajar dengan badan jalan. 
Kesejajaran bangunan masjid baik samping kiri atau samping kanannya maupun bagian depan (timur) atau belakang (Kiblat) masjid ditemukan pada enam masjid. Masjid Jami’ Al-Hasanah, Al-Ikhlas,  At-Taufik wal-Hidayah, Al-Hikmah Sukamantri, Al-Muttaqien, dan Al-Hikmah Cibening memiliki konstruksi bangunan yang sejajar dengan badan jalan. Kesejajaran ini bisa merupakan kebetulan, tetapi melihat jumlahnya cukup banyak maka kesejajaran tersebut dapat dimungkinkan sebagai penyebab kesalahan pengukuran arah Kiblat. Selain enam masjid tersebut, terdapat dua masjid yang konstruksi bangunannya memiliki kesejajaran dengan bangunan lain terutama gedung madrasah. Bisa saja gedung madrasah yang menyesuaikan dengan masjid, tetapi bisa pula konstruksi masjid yang menyesuaikan dengan lingkungan yang ada.

B.    Langkah-langkah Mengoreksi 
Pengoreksian arah Kiblat yang efektif dilakukan dengan menggunakan pendekatan formal-kolektif. Pendekatan formal adalah pendekatan yang dilakukan melalui jalur resmi pemerintahan yang terkait baik dari segi pertanggungjawaban pelaksanaan maupun dari segi petugas pelaksana. Sedangkan kolektif adalah sebuah pendekatan kebersamaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat atau jama’ah masjid yang terdsiri dari para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tokoh agama, dan masyarakat lainnya yang berkepentingan.
Mengoreksi arah Kiblat tidak dapat dilakukan secara langsung sesaat setelah arah Kiblatnya diketahui menyimpang. Mengoreksi arah Kiblat memerlukan persiapan-persiapan matang yang meliputi lima langkah, yaitu (1) menyampaikan pemberitahuan, (2) memberikan pemahaman, (3) melakukan proses pengukuran, (4) melakukan pengoreksian, dan (5) melegalisasi arah Kiblat yang sudah dikoreksi. Hal tersebut penting dan harus dilakukan mengingat masalah penentuan arah Kiblat ini termasuk masalah sensitif yang berpotensi menimbulkan keresahan bahkan konflik di antara jama’ah. Keresahan tersebut terutama dipicu oleh perasaan dan kyakinan bahwa Kiblat yang dianutnya sudah benar di satu sisi, dan di sisi lain adanya ketakutan shalatnya yang dilakukan selama ini tidak sah karena dianggap tidak menghadap Kiblat.
Masing-masing langkah pengoreksian arah Kiblat ini memiliki cakupan kegiatan. Pertama, penyampaian pemberitahuan meliuputi pemberitahuan kepada instansi terkait terutama pemerintah setempat mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, rukun warga hingga rukun tetangga. Pemberitahuan kepada instansi pemerintah daerah ini penting agar langkah-langkah pengoreksian arah Kiblat bisa dilakukan bersama-sama. Bila di daerah yang bersangkutan telah terdapat Badan Hisab Rukyat, maka badan itulah yang melakukan koordinasi kerjasama pengoreksian arah Kiblat. Setelah pihak pemerintah menyambut baik rencana tersebut, pemberitahuan kemudian disampaikan secara resmi kepada pengurus masjid. Pemberitahuan terhadap pengurus masjid diiringi dengan undangan pembinaan penentuan arah Kiblat. 
Kedua, pemberian pemahaman meliputi dua materi, yaitu materi hukum syara’ tentang kewajiban menghadap Kiblat dan materi teknik pengukuran arah Kiblat (Ilmu Falak). Pemberian pemahaman dilakukan dalam bentuk pembinaan terhadap para pengurus masjid, tokoh agama, dan guru-guru agama. Selain pembinaan itu ditujukan agar proses pengoreksian arah Kiblat dapat diterima oleh khalayak, juga dalam rangka mengajarkan ilmu falak itu sendiri agar dikenal dan dipahami oleh masyarakat. Dalam pembinaan ini, materi hukum syara’ diberikan agar para pengurus masjid bisa memahami bahwa masalah Kiblat tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kesahan shalat. Sedangkan materi ilmu falak diberikan agar para pengurus masjid mengetahui bagaimana cara menentukan Kiblat secara tepat. Dengan ilmu falak ini juga para pengurus masjid disadarkan mengenai posisi Ka’bah dan keberadaan arah Kiblat di masing-masing masjid apakah tepat menghadap Ka’bah ataukah melenceng ke tempat lain yang sama sekali tak pantas untuk dijadikan arah Kiblat.
Ketiga, proses pengukuran meliputi penyiapan hitungan arah Kiblat, pemilihan metode, serta penentuan alat. Data hitungan arah Kiblat disiapkan oleh tim pengukur dan dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti atau menyaksikan proses pengukuran. Data yang sudah dibagikan diterangkan terlebih dahulu secara sepintas bila waktunya memadai. Tim pengukur juga harus sudah mempersiapkan metode pengukuran apakah dengan menggunakan metode bayang-bayang Kiblat ataupun melalui pengukuran dengan menggunakan alat. Semua metode harus siap dilaksanakan agar apabila satu metode gagal dipraktikan dapat diganti dengan metode yang lain. Bahkan lebih bagus lagi apabila pengukuran arah Kiblat menggunakan beragam metode secara bersama-sama. Selain mempersiapkan metode, tim juga harus mempersiapkan alat selengkap mungkin baik alat utama seperti theodolite, GPS, kompas, maupun alat penunjang seperti tali, paku, spidol, dan lain-lain.
Keempat, pengoreksian arah Kiblat meliputi membuat tanda-tanda arah dan garis barisan shalat, serta menggeser shaf atau barisan jama’ah. Setelah berhasil dilakukan pengukuran, tim beserta jama’ah membuat tanda-tanda arah Kiblat yang dijadikan patokan. Tanda-tanada tersebut ada yang dibuat permanen dan ada yang dibuat sementara. Dengan berpatokan kepada tanda-tanda arah Kiblat, buatlah garis shaf mulai dari barisan pertama hingga terakhir. Pembuatan garis dapat pula diwujudkan dalam bentuk tanda panah yang menunjuk ke arah Kiblat. Setelah pembuatan garis selesai, barulah shaf sebelumnya digeser dengan menggeser sajadah. 
Kelima, legalisasi pengoreksian arah Kiblat meliputi pembuatan berita acara dan sertifikat arah Kiblat. Berita

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI