Update! Inilah Perubahan Signifikan Instrumen Penilaian Buku Pendidikan Agama

5 Feb 2024
Update! Inilah Perubahan Signifikan Instrumen Penilaian Buku Pendidikan Agama
Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama RI Suyitno pada kegiatan Finalisasi Petunjuk Teknis, Instrumen, dan SOP Penilaian Buku Pendidikan Agama untuk tahun 2024 di Semarang, Senin (5/2/2024).

Semarang (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Finalisasi Petunjuk Teknis, Instrumen, dan SOP Penilaian Buku Pendidikan Agama untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Semarang dan dijadwalkan dari 5 sampai 7 Februari 2024.

 

Menurut Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, Suyitno, kegiatan ini penting untuk menyempurnakan proses penilaian buku pendidikan agama. Ia menekankan perlunya inovasi dalam penilaian buku agama, baik yang berbentuk teks maupun e-file. 

 

Suyitno menyoroti Peraturan Menteri Agama tentang Buku Pendidikan Agama belum sepenuhnya mencakup perkembangan dan tantangan saat ini. Oleh karena itu, kegiatan ini membuka pintu untuk menerima perubahan guna meningkatkan transparansi dan kualitas penilaian.

 

"Dalam menjalankan tugas sebagai pelayan umat, kita perlu membuka diri terhadap perubahan. Proses penilaian buku harus lebih transparan, sehingga publik dapat menilai. Namun, kita tetap mengutamakan kualitas dan mematuhi rambu-rambu yang ada," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Isom, dalam laporannya menyampaikan beberapa perubahan yang diusulkan dalam petunjuk teknis ini. “Pertama, penambahan instrumen non teks seperti Lembar Kerja Siswa (LKS), Lembar Kerja Pemahaman Guru (LKPG), serta bahan atau modul pendukung,” terang Isom.

 

Kedua, penyederhanaan komponen bahasa dan istilah keagamaan, serta penggabungan transliterasi. Ketiga, perubahan total pada indikator grafika. Keempat, penjenjangan buku non teks fiksi dan non teks non fiksi. Isom juga menekankan bahwa SOP penilaian buku masih dalam proses bisnis.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh tim penilai buku, para supervisor, analis kebijakan, perwakilan bimas-bimas agama, dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Isom juga mencatat bahwa buku di luar anggota IKAPI dapat diusulkan untuk mendapatkan tanda layak, yang akan dibarengi dengan proses pemberian ISBN dari Perpustakaan Nasional.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penilaian buku pendidikan agama dapat menjadi lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan agama yang berkembang pesat. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI