Widyaiswara Pun Perlu Sosialisasi
Jakarta, (19/11) – Pembinaan yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat untuk para Widyaiswara (WI) berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan ternyata menjadi sesi "curhat" bagi para WI di Balai Diklat Keagamaan Denpasar (18/11).
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di daerah oleh para WI Utama tak pelak menjadi suatu kebutuhan dan merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para WI di daerah.
Paparan Drs. Hisyam Ma’sum, M.Si, WI Utama pada Pusdiklat Tenaga Administrasi, mengupas penilaian angka kredit jabatan fungsional WI berdasarkan PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Bersama LAN dan BKN 1 & 2 Tahun 2010, Perkalan Nomor 9 Tahun 2008, Perkalan Nomor 5 Tahun 2009, dan Perkalan Nomor 3 Tahun 2010.
PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu PER/66/M.PAN/6/2005 yang ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 25 September 2009. Beberapa perubahan pokok terdapat dalam PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 dibandingkan dengan PERMENPAN pendahulunya.
Substansi perubahan diantaranya pada definisi lembaga diklat, standar kompetensi WI, ruang lingkup tugas WI, perjenjangan diklat dan sertifikasi, batas usia pengangkatan pertama dalam jabatan WI, pemeliharaan dalam jabatan, dan kewajiban mengikuti diklat kewidyaiswaraan berjenjang.
Sosialisasi yang terdiri dari paparan dan diskusi menjadi sangat dinamis karena keingintahuan yang sangat tinggi dan keinginan yang besar untuk maju. Satu saran perbaikan dari para peserta sosialisasi yaitu sangat perlunya dibuatkan satu pedoman untuk penilaian angka kredit dari Tim Penilai sehingga dapat menjadi acuan yang baku bagi para WI untuk penyusunan DUPAK mereka. (RPS)