Wujud Komitmen Perbaikan Penyelenggaraan Pelatihan, Balitbang Diklat Laksanakan Evaluasi

2 Nov 2023
Wujud Komitmen Perbaikan Penyelenggaraan Pelatihan, Balitbang Diklat Laksanakan Evaluasi
Kepala Pusdiklat Teknis, Mastuki, saat membuka dan memberi arahan pada Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Pelatihan Penggerak PMB Kolaborasi Kementerian Agama dengan TNI dan POLRI di Swiss-Belhotel Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat). Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan program prioritas RPJMN 2020-2024. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama semakin mempertegas signifikansi PMB dalam pembangunan nasional. Berkelindan dengan dimensi normatif tersebut, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan terus melakukan inisiasi perluasan sasaran peserta eksternal PMB secara ekspansif, baik terhadap peserta K/L lain maupun unsur masyarakat.

Salah satunya, Pusdiklat Teknis telah melaksanakan Pelatihan Penggerak PMB Kolaborasi Kementerian Agama dengan TNI dan POLRI sebanyak 4 angkatan pada 21 sampai 26 Agustus 2023. Sebelumnya, Pelatihan Penggerak PMB bagi Tokoh Agama sebanyak 2 angkatan digelar pada 15 sampai 20 Mei 2023 dan Pelatihan penggerak PMB bagi Pengurus Rumah Ibadah/Dai Kebangsaan sebanyak 2 angkatan pada 3 sampai 8 Juli 2023.

Pasca pelaksanaan pelatihan, Pusdiklat Teknis menggelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut yang berlangsung dari 1 sampai 3 November 2023 di Swiss-Belhotel Pondok Indah Jakarta Selatan. Dalam sesi pembukaan, Ketua Tim Penyelenggara Pelatihan Teknis Keagamaan, Siti Mukzizatin, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menghasilkan feedback (umpan balik) untuk perbaikan pelaksanaan pelatihan PMB pada tahun terakhir RPJMN 2020-2024, yaitu pada 2024. Selain itu, Widyaiswara Ahli Madya ini juga mengharapkan adanya masukan-masukan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya Kepala Pusdiklat Teknis, Mastuki, mengungkapkan bahwa keterlibatan stakeholder (pemangku kepentingan) PMB meliputi internal Kementerian Agama, lintas K/L, dan civil society (ormas keagamaan). “Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Menteri Agama memimpin Sekretariat Bersama yang di dalamnya melibatkan sejumlah instansi pusat (K/L) dan daerah,” ujarnya.

Ketua Tim Pengendalian Mutu Internalisasi PMB ini memaparkan upaya-upaya perluasan PMB. Salah satunya adalah telah hadirnya 67 RMB (Rumah Moderasi Beragama) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. RMB merupakan tempat pengkajian, penelitian, dan publikasi MB. Disamping itu, Pokja PMB juga sudah meng-upgrade sekitar 900 orang fasilitator PMB. Upaya lain termasuk adanya festival film dan festival musik moderasi beragama.

Kegiatan evaluasi ini juga akan menghadirkan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama serta tim ahli yaitu Lukman Hakim Saifuddin dan Alissa Wahid sebagai narasumber. Ketiganya diharapkan dapat memantik peserta kegiatan untuk memberi masukan terkait PMB dalam sharing session. (Roni/bas/sri)

Penulis: Roni
Sumber:
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI