Balitbang Diklat Susun Kitab Suci Panduan Evaluasi Penguatan Moderasi Beragama

15 Feb 2024
Balitbang Diklat Susun Kitab Suci Panduan Evaluasi Penguatan Moderasi Beragama
Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno saat menyampaikan arahan pada FGD Pembahasan Panduan Monitoring dan Evaluasi Moderasi Beragama di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama telah lama terbit, begitu pula pelaksanaan kegiatan telah berlangsung. Maka perlu dibuat laporan pelaksanaan sebagai pertanggungjawaban kepada presiden.

 

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Kemenag Suyitno mengatakan turunan dari regulasi tersebut dibutuhkan panduan, termasuk panduan evaluasi Penguatan Moderasi Beragama sebagai laporan kepada presiden. Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada FGD Pembahasan Panduan Monitoring dan Evaluasi Moderasi Beragama di lingkungan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

 

“Sudah menjadi tugas bersama untuk melaporkan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di lingkungan K/L/D mulai dari input, proses, output, hingga outcome program tersebut,” ujar Kaban Suyitno di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

 

“Dari seluruh K/L/D yang terlibat, baru ada satu yang menyampaikan laporan yaitu dari Kemenparekraf. Ini perlu kita apresiasi,” imbuhnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Kaban, perlu dibuat ‘kitab suci’ atau panduan laporan monitoring dan evaluasi Penguatan Moderasi Beragama (PMB) yang disepakati bersama. Jangan sampai isi laporannya masing-masing.

 

“Kita perlu menyamakan persepsi mengenai laporan agar memiliki tolok ukur yang sama mengenai konsep laporan yang akan dievaluasi oleh presiden. Balitbang Diklat merasa perlu membuat panduan laporan tersebut,” ungkapnya.

 

Selain itu, kata Kaban, perlu juga merumuskan mulai dari input yang menuangkan perencanaan, baik dari konteks regulasi hingga yang diturunkan dalam konteks anggaran. “Kita perlu menyepakati konsepnya, bahkan hingga level human resources-nya,” tuturnya.

 

Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan akan membahas kuantitatif kegiatan yang bernuansa PMB. “Berdasarkan KMA, terdapat tujuh jenis kegiatan PMB yang meliputi sosialisasi, advokasi, pendampingan, pelatihan, pelayanan, inklusif, dan survei Moderasi Beragama,” paparnya.

 

Setiap kegiatan memiliki skor atau beban yang berbeda, dari mulai sosialiasi yang paling minimalis, hingga pelatihan bahkan survei Moderasi Beragama yang memiliki skor tertinggi.

 

“Maka jangan heran jika nanti Sekretariat Bersama (Sekber) sudah terbentuk, akan ada indeksasi Moderasi Beragama (MB) di masing-masing K/L/D. Survei tersebut akan mencerminkan pelaksanaan MB dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kaban menjelaskan bahwa laporan harus memuat unsur yang terdiri dari 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, 6 (enam) faktor ekosistem Moderasi Beragama yang saling berhubungan, dan 8 (delapan) kelompok strategis yang memiliki peran sangat penting dalam ekosistem Moderasi Beragama.

 

“Artinya, rambu-rambu dalam pelaksanaan PMB, termasuk penyusunan laporannya meliputi unsur-unsur tersebut. Setiap K/L perlu menyesuaikan hal-hal yang masuk ke dalam tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Asdep Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Thomas Siregar mengatakan sejak terbitnya Perpres 58/2023, Kemenag ditunjuk untuk membuat panduan pelaksanaan PMB. Oleh karena itu, diskusi mengenai penyusunan panduan menjadi sangat penting.

 

“Ini menjadi kitab suci atau pedoman bagi pelaksanaan, termasuk monitoring evaluasi PMB. Maka perlu ada persamaan persepsi antar K/L/D,” ungkap Asdep Thomas.

 

Menurut Thomas, PMB menjadi tugas bersama, maka perlu guidance yang disepakati bersama. Sebagai leading sector, Kemenag mempunyai kewenangan untuk membuat format laporannya terlebih dahulu.

 

“Kemenag memiliki privilege untuk menyusun format atau panduan laporan yang nanti akan dikompilasi dan disesuai dengan K/L/D lainnya,” tandasnya.

 

Hadir pada diskusi tersebut, sebagai moderator FGD Sekretaris Balitbang Diklat Arskal Salim, perwakilan dari unit Eselon I Kemenag, dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Daerah.

 

Dewi Indah Ayu/Bas/Sr

 

 

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Dewi Indah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI