BLA Semarang Adakan Seminar Hasil Kajian Kekerasan Seksual di Kampus, Kaban: Kampus Sudah Cukup Aware

21 Nov 2023
BLA Semarang Adakan Seminar Hasil Kajian Kekerasan Seksual di Kampus, Kaban: Kampus Sudah Cukup Aware
Kaban Suyitno, Yogyakarta, Senin (20/11/2023)..

Yogyakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno mengatakan mayoritas Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) telah mengetahui dan memahami Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

 

“Rata-rata kampus yang menjadi objek penelitian sudah mengetahui dan memahami PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini sudah bisa menjadi modal sosial untuk memastikan bahwa kampus sudah cukup aware terkait regulasi, terutama PMA PPKS ini. Namun, yang harus menjadi perhatian adalah apakah dengan modal pemahaman dan instrumen kelembagaan yang dimiliki, penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah bisa dikatakan efektif?,” ujarnya.

 

Kaban Suyitno mengatakan hal tersebut pada pembukaan kegiatan Seminar Hasil Pengukuran Deteksi Dini dan Mitigasi Kekerasan Seksual di PTKN yang diselenggaraka Balai Litbang Agama (BLA) Semarang, bertempat di University Club Hotel Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Senin (20/11/2023).

 

Siti Muawanah, salah satu narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjadi mitra BLA Semarang dalam kajian ini, menyampaikan hasil penelitian menunjukkan di atas 50 persen perguruan tinggi sudah memiliki lembaga yang fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, dalam pencegahan dan penanganannya, lembaga ini mengalami banyak kendala. Bagi kampus-kampus yang sudah mempunyai lembaga yang fokus pada PPKS, PMA ini dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat keberadaan lembaga, meski di sisi lain PMA juga belum optimal disosialisasikan.

 

“Setiap kebijakan niscaya tidak ada yang sempurna apalagi PMA Nomor 73 Tahun 2022 tergolong baru meskipun ada SK Dirjen Pendis terkait yang terbit jauh sebelumnya. Tentu ini akan menjadi celah-celah rekomendasi bagi kajian Deteksi Dini dan Mitigasi Kekerasan Seksual ini. Lembaga ini (yang fokus pada PPKS) membutuhkan dukungan dari para pemangku kebijakan, agar lembaga ini dapat memberikan sanksi lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual,” ungkap Prof. Suyitno, yang juga Guru Besar UIN Raden Fattah Palembang.

 

Kekerasan seksual yang terjadi di kampus, lanjut Kaban, umumnya disebabkan karena adanya relasi kuasa yakni dosen dengan mahasiswa. Salah satu contoh modusnya yakni ketika mahasiswa sedang melakukan bimbingan skripsi. Namun, peristiwa kekerasan seksual sebenarnya tidak hanya melibatkan dosen dan mahasiswa, namun bisa juga melibatkan tenaga kependidikan (administratif) dengan mahasiswa dan antar mahasiswa.

 

Hal tersebut, kata Kaban, sejalan dengan yang disampaikan Muawanah bahwa pelaku kekerasan seksual, menurut hasil kajian, bisa dari unsur dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, keluarga, teman di luar kampus, dan orang tidak dikenal. Mayoritas korban berstatus mahasiswa, meski juga ada korban dari unsur dosen, pejabat fakultas, sampai pejabat universitas dan warga kampus lainnya.

 

Sementara itu, Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Anshori, mengatakan kegiatan Pengukuran Deteksi Dini dan Mitigasi Kekerasan Seksual ini merupakan salah satu program BLA Semarang yang telah mendapat persetujuan Kepala Balitbang Diklat, bahkan Kaban sendiri yang mengawal pengukuran ini, mulai dari pembuatan TOR hingga pembuatan instrumen. Dalam kajiannya, BLA Semarang bekerja sama dengan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

 

“Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat dan memberikan kontribusi bagi negara, khususnya pada dunia pendidikan,” ungkap Anshori. (Fathurrozi/bas/sri)

   

 

Penulis: M. Fathurrozi
Sumber: BLA Semarang
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI