Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama, Upaya Menata Kehidupan yang Damai dan Toleran

7 Des 2023
Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama, Upaya Menata Kehidupan yang Damai dan Toleran
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama Abu Rokhmad pada kegiatan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB) di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB). Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang mengamanatkan penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

 

Pelatihan yang dilaksanakan pada 7 hingga 9 Desember 2023 ini, diikuti 30 peserta terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat setingkat eselon II, dan widyaiswara, dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L). 

 

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama, Prof. Abu Rokhmad, dalam arahannya mengatakan, pada 2018-2019, Balitbang Diklat Kementerian Agama, melahirkan gagasan penguatan Moderasi Beragama (MB) berdasarkan riset yang luar biasa. Moderasi beragama ini bukan moderasi agama, bukan agamanya yang dimoderasi, tetapi cara beragamanya yang dijalantengahkan.

 

“Perkembangan kehidupan umat beragama saat ini dipengaruhi oleh faktor lokal dan global. Pasca reformasi, kita bisa merasakan betapa bangsa Indonesia ini, khususnya umat beragama, memiliki berbagai dinamika dalam menjalankan kehidupan beragama tersebut,” ujar Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

 

Menurut Abu Rokhmad, dengan adanya kasus-kasus intoleransi, hal itu sangat mengganggu masa depan kehidupan bangsa Indonesia ini. Meskipun demikian, Abu Rokhmad meyakini gagasan tentang MB ini, merupakan gagasan yang ada di setiap umat beragama dengan menjalankan agama secara moderat tidak ekstem kiri atau kanan.  

 

Abu Rokhmad juga berharap, seluruh K/L di luar Kemenag agar menjadi bagian penting dari upaya Kemenag untuk melakukan penguatan MB. “Dalam konteks pemerintahan, kami meyakini bahwa MB merupakan public policy yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menata dan mengelola kehidupan umat beragama yang lebih damai dan toleran,” ucapnya.

 

Bagi kampus, lanjut Abu Rokhmad, mungkin MB ini menjadi diskursus, kajian, wacana, pemikiran dan seterusnya. Bagi kita yang berada di pemerintahan sebagai suatu kebijakan publik, kami merasakan bahwa kebijakan ini sangat strategis.

 

“Pemerintan mengambil jalan dan pendekatan yang soft approach untuk pengelolaan kehidupan umat beragama yang multikultur, multiagama, dan multietnis. Dengan pendekatan MB, maka demokrasi tetap bisa berjalan, umat beragama bisa menjalankan kehidupan beragamanya, dan pemerintah bisa menjalankan agenda pembangunannya secara kontinyu,” terangnya. 

Terakhir, Abu Rokhmad meyakini para peserta pelatihan ini  memiliki sudut pandang dan perspektif yang berbeda tentang MB ini. Tetapi, sebagai suatu kebijakan publik, MB yang luar biasa ini, diolah dengan berbagai macam teori dan pendekatan. Sehingga, MB ini menjadi bagian dari pengelolaan kehidupan umat beragama, agar agama betul-betul menjadi inspirasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama RI Prof. Suyitno dalam laporannya mengatakan, pelatihan ini dinamakan master, diharapkan para peserta menjadi master-nya penguatan MB di setiap K/L-nya masing-masing. 

 

Program MB ini, kata Suyitno, sejalan dengan milestone, peta jalan penguatan Moderasi Beragama di Kementerian Agama, dan pasca training ini, nantinya akan banyak diskusi termasuk me-follow up dengan terbentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan MB.

 

“Bapak dan ibu yang terlibat aktif pada pelatihan ini, diharapkan menjadi leading sector dan top player dalam konteks kebijakan penguatan moderasi beragama di masing-masing K/L nya,” pungkas Suyitno. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI