Moderasi Beragama: Landasan Keadilan dan Keseimbangan dalam Masyarakat

9 Des 2023
Moderasi Beragama: Landasan Keadilan dan Keseimbangan dalam Masyarakat
Lukman Hakim Saifuddin pada acara Master of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT MB) lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Konsep moderasi beragama secara substansial tidak mengubah ajaran agama yang telah ada. Penting bagi masyarakat, khususnya para tokoh yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat, untuk memahami hal tersebut secara mendasar.

 

“Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa moderasi merupakan paham dan amalan keagamaan kita. Moderasi memiliki prinsip berperilaku yang berkeadilan dan keseimbangan,” ujar Lukman Hakim Saifuddin (LHS) di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

 

Lukman menyampaikan hal tersebut dalam acara Master of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT MB) lintas Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Balitbang Diklat Kementerian Agama, di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.

 

“Moderasi berasal dari bahasa Latin moderatio atau dalam bahasa Arab wasath yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi moderasi. Kata moderasi memiliki makna di tengah, tidak berlebih-lebihan, dan tidak juga kurang,” ucap Lukman.

 

Menurut Lukman, sikap yang berlebihan dalam beragama perlu dipahami dan diantisipasi. "Salah satunya seperti menafsirkan sesuatu tanpa memerhatikan konteks hingga memaknai teks, khususnya teks keagamaan secara bebas,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa makna di tengah dalam memahami moderasi bukan berarti berada di antara baik dan buruk atau di antara haq dan bathil. Akan tetapi, bersikap di tengah memiliki arti untuk tidak keluar dari sudut beragama atau tatharuff yang dapat berpotensi menimbulkan sikap ekstrem dalam beragama. (Nova/Barjah/bas)

 

Penulis: Nova
Sumber: Nova
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI