Moderasi Beragama Menggema di Tanah Papua

17 Nov 2023
Moderasi Beragama Menggema di Tanah Papua
Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia Mastuki di Jayawijaya, Rabu (15/11/2023).

Jayawijaya (Balitbang Diklat)---Balai Diklat Keagamaan (BDK) Papua bersama Kementerian Agama Kabupaten Jayawijaya melakukan prosesi penyambutan kepada Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Mastuki, dengan penyematan mahkota Papua sebagai bentuk penghormatan atas kedatangannya.

 

Kehadiran Mastuki di Bumi Cendrawasih tersebut menjalankan agenda Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama. Pelatihan tersebut sebagai bentuk layanan keagamaan untuk menyasar ASN Kementerian Agama yang berada di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

 

Balitbang Diklat melalui BDK Papua melaksanakan pelatihan tersebut dengan peserta para ASN terdiri dari pegawai administrasi, para guru agama di sekolah umum, dan Guru MTsN Wallesy. Pelatihan dipusatkan di Hotel Grand Sartika, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. 

 

Dalam arahannya, Mastuki mengatakan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama merupakan proses memberikan penguatan dan pemahaman kepada manusia yang beragama, atau yang menjalankan agama, dan bukan agamanya yang dimoderasi.

 

“Konsep moderasi beragama yang dijalankan Kemenag, bukan sekedar memahami ajaran agama yang penuh perbedaan dalam penafsiran pemahaman,” tutur Mastuki, di Jayawijaya, Rabu (15/11/2023).

 

Moderasi beragama, kata Mastuki, selain sebagai program prioritas Kementerian

Agama, juga keharusan bagi seluruh masyarkat Indonesia, khususnya ASN Kementerian Agama bersamaan dengan terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

 

“Dengan Perpres tersebut, moderasi beragama bukan hanya tugasnya Kementerian Agama saja, melainkan juga menjadi tugas bersama seluruh kementerian dan lembaga,” pungkas Mastuki. (Ali Muhksin/Barjah/bas)

   

 

Penulis: Ali Muhksin
Sumber: BDK Papua
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI