Pastikan Buku Pendidikan Agama Berkualitas, Puslitbang LKKMO Kemenag Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

26 Feb 2023
Pastikan Buku Pendidikan Agama Berkualitas, Puslitbang LKKMO Kemenag Lakukan Pengawasan dan Pemantauan
Kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan buku Pendidikan Agama pada sekolah dan madrasah, 23-25 Februari 2023.

Jakarta (Balitbang Diklat)---Untuk menyediakan, menjaga, dan menjamin buku Pendidikan Agama tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bermutu, Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor  9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut, buku Pendidikan Agama yang akan digunakan oleh sekolah dan madrasah harus  melalui tahapan penilaian oleh Kementerian Agama. Melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama sudah 4 kali  melakukan penilaian buku Pendidikan Agama sejak 2019.

Buku-buku yang dinilai berasal dari penerbit dan pemerintah. Buku yang sudah dinyatakan lolos penilaian kemudian mendapatkan tanda pengesahan berupa barcode yang akan ditampilkan di halaman depan buku.

Melalui barcode tersebut para pengguna buku bisa mengecek melalui smartphone apakah buku tersebut sudah mendapatkan tanda layak atau belum dari Kementerian Agama.

Sejak 4 tahun berjalan, buku yang dinilai dan dinyatakan lolos semakin banyak. Namun, terkait penggunaannya di sekolah dan madrasah belum diketahui apakah sudah banyak atau malah sebaliknya.

Berdasarkan hal tersebut, pada 23 hingga 25 Februari 2023 Puslitbang LKKMO melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan buku Pendidikan Agama di sekolah dan madrasah.

Kegiatan tersebut serentak dilakukan di beberapa sekolah, madrasah, juga Kantor Wilayah Kementerian Agama di beberapa provinsi di Indonesia.

Menurut Bahari, selaku Ketua Tim Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan, pengawasan ini cukup penting untuk dilakukan sebelum memulai penilaian buku di tahun ini. Informasi dari hasil pemantauan dan pengawasan ini akan jadi bahan pertimbangan dalam jumlah penerimaan buku yang akan dinilai.

“Selama ini kita melakukan penilaian terhadap buku-buku agama, sudah banyak juga yang diloloskan, tapi kita belum tahu apakah di sekolah sudah banyak digunakan atau belum, kekurangan atau tidak, ini akan jadi pertimbangan sebelum kita mulai penilaian di tahun 2023,” ujar Bahari saat diwawancara, Rabu (22/02/2023).

Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Arskal Salim GP, mengungkapkan tindak lanjut dari pengawasan dan pemantauan yang dilakukan menjadi sangat penting, terlebih jika hasil pemantauan dan pengawasan ditemukan penggunaan buku belum sesuai harapan.

“Setelah selesai dan hasilnya sudah diketahui harus segera ada tindak lanjut yang kita lakukan, terlebih jika ternyata buku-buku yang sudah kita lakukan penilaian belum banyak digunakan di sekolah dan madrasah,” ujar Arskal, Rabu (22/02/2023).

Sejauh ini, beberapa daerah yang didatangi untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan buku pendidikan agama antara lain Pontianak, Jambi, Palu, Ternate, Palembang, Mataram, Lampung, dan Cirebon. (Cepy Hermawan/bas)

Penulis: Cepy Hermawan
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI