Penyusunan Policy Brief Guna Penjaminan Mutu Hasil Riset

3 Okt 2019
Penyusunan Policy Brief Guna Penjaminan Mutu Hasil Riset

Jakarta (3 Oktober 2019). Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi kembali mengadakan pertemuan ketujuh tentang penyusunan policy brief di Hotel Aone dalam rangka penjaminan mutu hasil riset. Pertemuan dibuka langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D.

Dalam sambutannya Kaban menyampaikan PMA Nomor 18 Tahun 2019 tentang kelitbangan baru saja terbit yang memuat tentang pemanfaatan hasil riset badan litbang. “Tahun 2019 kita bertekad seratus persen untuk menggunakan hasil riset dalam pengambilan kebijakan” ujar Kaban.

Dalam PMA yang baru, ditegaskan pula bahwa hasil riset itu harus memuat executive summary, policy brief, infografis, dan videografis. “Dalam rangka menyusun policy brief yang berkualitas maka pertemuan ini menjadi penting. Artinya kita perlu belajar dari orang lain, dan jangan malu bertanya” tandas Kaban.

Lebih jauh dijelaskan Kaban policy brief adalah dokumen singkat yang berisi hasil temuan dan rekomendasi penelitian untuk keperluan penyusunan kebijakan. Terdiri atas 2-4 halaman berisi tentang ringkasan eksekutif, latar belakang masalah, pendekatan dan hasil penelitian, kesimpulan, implikasi dan rekomendasi.

Sebelum diberlakukan peraturan tersebut, Balitbang Diklat menggunakan SK Kaban No. 47 Tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan dalam Penyusunan Bahan Kebijakan.

Tampil sebagai narasumber Prof. Atho’ Mudzhar. Ia memberikan evaluasi terhadap delapan policy brief hasil riset berbasis keluaran, yaitu  Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Tanda Daftar Rumah Ibadah pada Agama Hindu; Survei Kepuasan  Stakeholder Layanan Sekretariat Balitbang Diklat Kementerian Agama Tahun 2019; Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pemberian Izin Operasional Taman Seminari pada Ditjen Bimas Katolik; Relevansi Penyelenggaraan Diklat Teknis Substantif Guru Matematika terhadap Peningkatan Kemampuan Berpikir Kreatif Matematis; Survei Kepuasan Layanan Penilaian Angka Kredit Guru Agama Sekolah Menengah Atas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah DKI Jakarta; Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Tanda Daftar Yayasan pada Agama Buddha; Penelitian aktual strategis terkait layanan manajemen dan organisasi pada Kemenag dengan Studi tentang Problematika Penerapan Zona Integritas di Balai Diklat Keagamaan Aceh, Bandung, Makassar dan Papua; dan Peningkatan Pembangunan Zona Integritas Berlandaskan Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Dengan Partisipatory Action Research dengan Studi Kasus Pada Balai Diklat Keagamaan Ambon.

“Secara umum, penulisan PB yang berbasis SBKU ini lulus dan penulisannya bagus dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami,” ungkap narasumber yang pernah menjabat sebagai Kaban ini.

Berikut  catatan kritisnya darinya. Pertama, tentang hakikat policy brief, yaitu tampilannya harus eye-catching dengan variasi warna, jenis, dan ukuran huruf yang sesuai sehingga menarik dan memesona bagi pembuat kebijakan untuk membacanya.

“Selain yang saya sebut di atas, judul harus menarik dan menggoda orang untuk membacanya. Oleh karena itu judul maksimal dua belas kata,” ujar Prof. Atho.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah policy brief harus singkat maksimal empat halaman, karena itu perlu menggunakan tabel, grafik, gambar, dan diagram. Daftar pustaka cukup yang sangat relevan saja, maksimal lima.

Kedua, jenis policy brief ada dua yakni advokasi brief dan obyektif brief. Advokasi brief memberikan option atau mengarahkan kepada salah satu pilihan tertentu. Sedangkan jenis kedua adalah obyektif brief yang tidak memberikan pilihan tertentu hanya penjelasan secara seimbang dengan konsekuensinya. Pilihan diserahkan kepada pengambil kebijakan,” papar mantan Kaban ini.

Ketiga, prinsip survei adalah menjelaskan populasi oleh karena itu dalam policy brief mesti disebutkan cara yang digunakan apakah dipilih secara simple random sampling, systematic random sampling, stratified random sampling, cluster random sampling, multi stage sampling, purposive sampling, dan lain sebagainya sehingga pembaca dapat memahami. Selain itu, perlu pula memberitahukan dalam policy brief range nilai pengukuran serta dalam rekomendasi perlu diberikan argumennya.  

Diskusi berlangsung dengan dinamis dengan banyak dialog dari peserta yang berasal dari Puslitbang LKKMO, Kemenag Kota Jakpus, Ormas Muhammadiyah, Puslitjak, UI, STAI Al-Hamidiyah, Prisma resources, Jakarta Islamic Center, BPJPH, Ditjen Bimas Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Biro Humas HDI, Biro Kepegawaian, dan Biro Perencanaan. Seluruh perserta berjumlah tiga puluh lima orang. Pertemuan ditutup langsung oleh Kapuslitbang LKKMO Dr. Muhammad Zain. Dalam arahannya Kapus meneguhkan bahwa sesungguhnya ‘melahirkan’ policy brief (PB) adalah meneguhkan posisi mulia bagi peneliti. “Sebab dengan PB itu berarti melahirkan informasi padat gizi yang akan menjadi sebuah kebijakan bagi pimpinan organisasi dan pasti akan berdampak luas bagi umat dan kemajuan bangsa. Jadi PB bukanlah sebuah beban, tetapi tugas mulia,” ujar Kapus. Hal lain ditegaskan Kapus Zain bahwa riset berbasis keluaran baru pertama kali dilakukan oleh Litbang Kemenang yaitu oleh Puslitbang LKKMO. Tema riset itu sendiri merupakan permintaan dari unit eselon satu Kemenag. Terakhir, Zain berpesan kepada Kabid Abjan Halek agar dalam forum pertemuan penyusunan policy brief perlu mengundang peserta dari BLA Jakarta, Semarang, Makasar agar mempunyai policy brief dengan pola standar yang sama sesuai dengan kaidah keilmuan. Dipenghujung sambutannya Kapus menyuntikkan nasihat kebijakan “Apapun yang kita kerjakan pasti ada manfaatnya. Karena itu teruslah berkarya. Sebab kehidupan ini bagaikan orang yang menyelam ke dasar laut untuk menemukan mutiara. Sekiranya seseorang sudah menyelam di dasar laut dan hanya menemukan kerikil ataupun pasir, maka anggap saja kerikil itu sebagai mutiara,” pungkasnya.[]   AS/diad/diad
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI