Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Selenggarakan Analisis Kebutuhan Pelatihan
Jakarta (23 Juni 2021). Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan melaksanakan Analisis Kebutuan Pelatihan (Training Need Analysis). Sebagai bagian dari tahapan pelatihan, sebagaimana halnya penyelenggaraan dan Evaluasi Pasca Pelatihan, AKP (Analisis Kebutuhan Pelatihan) dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Mempertimbangkan Pandemi Covid-19 yang masih belum teratasi, AKP tahun 2021 dilaksanakan dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi berbasis online. Namun demikian, untuk kebutuhan validasi data, tatap muka dengan responden tetap diadakan secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Responden AKP meliputi Penghulu, Penyuluh Agama Islam/Kristen/Katolik/Hindu/ Buddha/Khonghucu, Guru dan Pengawas Madrasah, Kepala dan Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan Madrasah, Kepala Laboratorium Madrasah, serta Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam/Kristen/Katolik/Hindu/Buddha/Khonghucu pada Sekolah. Pengumpulan data dilakukan melalui Google Form dalam rentang waktu tanggal 23 s.d. 30 Mei 2021. Sebanyak 28.700 responden telah berpartisipasi mengisi instrumen pengumpulan data berupa kuisioner.
Melalui media yang sama, dilaksanakan pula sinkronisasi data dengan stakeholder (pemangku kepentingan) di Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Penghulu, Penyuluh Agama, Guru dan Pengawas Madrasah, Guru dan Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah, serta Guru Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Adapun pelaksanaannya tanggal 3 s.d. 11 Juni 2021. Untuk kebutuhan triangulasi data, Pusdiklat Tenaga Teknis melaksanakan validasi data terhadap 34 Provinsi tersebut secara paralel dalam rentang waktu tanggal 21 Juni s.d. 9 Juli 2021.
Setelah itu, data yang telah terhimpun akan diolah dan dianalisis baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Analisis data akan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi pelatihan yang kelak dipaparkan pada tahapan akhir, yaitu Ekspose Hasil Analisis Kebutuhan Pelatihan.
Siklus pelatihan dalam ADDIE Model (Dick and Carry: 1996), sejalan dengan PMA Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kementerian Agama, meliputi Analysis (Analisis Kebutuhan), Design (Kompetensi yang ingin dicapai), Development (Kurikulum yang dikembangkan untuk mencapai kompetensi tersebut), Implementation (Penyelenggaraan Pelatihan), dan Evaluation (Evaluasi Pasca Pelatihan).
Tujuan AKP pada dasarnya adalah untuk mengukur gap (kesenjangan) kompetensi aktual yang dimiliki pegawai dengan standar kompetensi jabatan. Kesenjangan kompetensi tersebut akan dikonversi menjadi standar kompetensi lulusan sebagai learning outcome pelatihan. Sebagai tindak lanjutnya, kompetensi tersebut di breakdown ke dalam beberapa indikator pencapaian kompetensi yang kemudian diterjemahkan menjadi alternatif kurikulum berupa nama pelatihan atau beberapa nama mata pelatihan.
Sebagai bentuk penelitian survei, populasi AKP adalah seluruh tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Kementerian Agama. Sampelnya 28.700 responden yang datanya telah terhimpun melalui Google Form. Sedangkan teknik analisis datanya meggunakan pendekatan diskrepansi (kesenjangan) kompetensi. Berdasarkan klasifikasi gap dan kriteria, kesimpulan pelatihan yang sangat direkomendasikan/direkomendasikan/dipertimbangkan/ tidak direkomendasikan akan dapat ditentukan. Begitupun halnya dengan skala prioritas pelatihan.
Dalam konteks yang saling beririsan, sinkronisasi data ditujukan untuk memotret peta sebaran jumlah pegawai sasaran penerima manfaat pelatihan. Dengan demikian, skala prioritas pelatihan yang harus diselenggaran beserta alokasi pesertanya pada masing-masing provinsi akan dapat dikalkulasikan secara tepat. Harapannya, Pusdiklat Tenaga Teknis dapat merencanakan pelatihan pada tahun anggaran 2022 yang berbasis kebutuhan dengan dukungan data yang up to date dan akuntabel.
Mengacu pada sistem perencanaan dan penganggaran, rekomendasi pelatihan yang dihasilkan melalui AKP harus disinergikan dengan pelatihan prioritas yang menjadi mandatory dalam RPJMN Tahun 2020-2024, Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. Konvergensi antara hasil AKP dan Perencanaan Strategis Kementerian Agama diharapkan dapat menghadirkan pelatihan yang bermutu pada tahun 2022. (Roni/bas)
Sumber foto: https://www.google.com/