Pusdiklat Tenaga Teknis Sinkronisasikan Data Pelaporan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Keagamaan bersama Balai Diklat Keagamaan

30 Sep 2021
Pusdiklat Tenaga Teknis Sinkronisasikan Data Pelaporan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Keagamaan bersama Balai Diklat Keagamaan
Kegiatan Sinkronisasi Data Pelaporan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Keagamaan oleh Pusdiklat Tenaga Teknis di Balai Diklat Keagamaan Medan (30 September 2021)

Medan (30 September 2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan di antaranya mengamanatkan kepada Pusdiklat untuk melaksanakan pembinaan teknis fungsional UPT Pelatihan yang bersinergi dengan peran pembinaan teknis administratif yang menjadi ranah kewenangan Sekretariat Badan Litbang dan Diklat. Saat ini terdapat 14 UPT Pelatihan berbentuk Balai. Sedangkan 2 UPT berbentuk Loka dalam proses pembentukan (Pekanbaru dan Bandar Lampung).

Terdapat adagium, “membangun dengan data adalah mahal, tetapi jauh lebih mahal membangun tanpa data”. Paralel dengan hal tersebut, efektivitas tugas dan fungsi Pusdiklat dalam pembinaan teknis fungional pelatihan membutuhkan dukungan data yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Data tersebut akan mendukung terselenggaranya pelatihan yang bermutu, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan dan evaluasi. Dalam konteks ini, kegiatan Sinkronisasi Data Pelaporan Pelatihan Pusdiklat dengan Balai Diklat Keagamaan menemukan relevansinya.

Terdapat empat aplikasi pelaporan yang digunakan oleh Balai Diklat Keagamaan sebagai entitas Satuan Kerja, yaitu: e-MPA, SMART DJA, SIPPA, dan e-Monev Bappenas. Dua aplikasi terakhir sudah menyediakan fitur pemantauan untuk Pusdiklat terhadap Balai Diklat Keagamaan dalam pelaksanaan dan pelaporan pelatihan teknis Pendidikan dan Keagamaan. Dengan demikian, Pusdiklat dapat memantau secara berkala realisasi anggaran dan capaian output alumni pelatihan pada UPT.

Mewujudkan data pelaporan yang akuntabel bukanlah hal mudah. Seperti di Balai Diklat Keagamaan Medan yang masih menemui beberapa kendala. “Bahan input realisasi anggaran yang akurat tersedia di OMSPAN tetapi hanya di level kegiatan. Adapun data SAS sangat detail sampai level akun tetapi merupakan realisasi SPM dan belum menjadi SP2D. Namun demikian, bahan input realisasi output alumni pelatihan sudah lengkap tersedia di aplikasi SIMDIKLAT,” Papar Sudiro selaku PIC Pelaporan BDK Medan yang juga Analis Anggaran.

Salman Al-Farisi, Kepala BDK Medan, dalam kesempatan yang sama menggarisbawahi pentingnya monitoring pimpinan untuk memastikan jajaran di bawahnya bekerja secara maksimal. Disamping itu, mantan Kepala BDK Aceh ini mengaksentuasi pentingnya prinsip reward and punishment dalam membangun budaya kerja yang bermutu.

Melalui data pelaporan berbasis aplikasi ini, Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis diharapkan dapat memonitor secara periodik ketercapaian Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK), Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP), dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) terkait pelatihan teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagaimana termuat dalam Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yang dijabarkan dalam Perjanjian Kinerja Tahunan. Capaian tersebut dipenuhi melalui penyelenggaraan pelatihan yang target tahunannya bisa terbaca dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusdiklat dan BDK. (Roni/bas)

 

 

Penulis: Roni
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI