Strategi Optimalisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama
Bogor (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, terus melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas penilaian buku pendidikan agama.
Menurut Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Muhammad Isom, hal ini bertujuan untuk menyatukan penilaian buku agama, baik pendidikan maupun keagamaan. Peran Bimas Islam dalam mengoordinir penilaian buku agama dari berbagai agama, juga perbedaan antara penilaian buku agama dan pendidikan agama.
“Saran saya untuk mereviu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, dengan merangkum amanat undang-undang secara komprehensif, dan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Isom, di Bogor, Rabu (8/11/2023).
Nanti, kata Isom, sarannya, pertama, semangatnya disatukan antara pendidikan agama dan keagamaan. Kemudian, yang kedua melakukan DIM yang mengacu pada undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Lalu yang ketiga, tentu kita harus dapat memberikan argumentasi kenapa PMA tersebut harus direviu.
“Hasil reviunya harus menyatukan penilaian buku agama dan keagamaan sebagai core business dari pusat penilaian buku agama yang ada di kita,” terang Kapus Isom.
Sebelumnya, Kepala Subbagian TU Sugeng Riyanto, menyampaikan fokus utama pada pertemuan ini guna melakukan reviu regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, khususnya PMA 9 Tahun 2016.
“Pada sisi penilaian kinerja, tim penilaian buku telah berhasil menjalankan proses penilaiannya selama tiga tahun, dengan indeks prestasi yang tinggi. Dan pelayanannya dinilai sangat baik,” ungkap Sugeng. (Daffa/Barjah/bas)